VIETNAM

Antisipasi Corona, Pajak untuk Impor Masker Dibebaskan

Dian Kurniati | Jumat, 07 Februari 2020 | 15:00 WIB
Antisipasi Corona, Pajak untuk Impor Masker Dibebaskan

Ilustrasi (Associated Press).

HANOI, DDTCNews—Pemerintah Vietnam berencana membebaskan pajak untuk bahan baku masker, termasuk impor masker, guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Wakil Perdana Menteri Vuong Dinh Hue mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong perusahaan domestik meningkatkan kapasitas produksi masker. Dengan insentif, lanjutnya, pasokan masker akan tercukupi, dan harga terkendali.

"Pemerintah mendukung bisnis produksi masker dengan membebaskan pajak impor masker, dan bahan yang digunakan untuk memproduksinya," katanya di Vietnam, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Hue menjelaskan pembebasan pajak untuk produksi dan impor masker telah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Adapun, rencana pembebasan pajak itu berpotensi mengikis pendapatan negara hingga VND400-500 miliar atau setara Rp235 miliar-Rp294 miliar.

Namun demikian, Hue menyatakan potensi penerimaan pajak yang berkurang tidak menjadi soal lantaran upaya penyebaran virus Corona jauh lebih penting.

Selain mengantisipasi penyebaran Corona di dalam negeri, pemerintah juga memikirkan nasib kerja sama Vietnam-China yang terganggu karena wabah virus corona, terutama di sektor pertanian.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Hue menyebut ekspor produk pertanian Vietnam mencapai sekitar US$40 miliar per tahun, di mana sepertiganya dieskpor ke China.

Menanggapi itu, Ketua Asosiasi Bisnis Logistik Vietnam Le Duy Hiep meminta anggotanya mengurangi biaya pergudangan sebesar 10%-20%, terutama cold storage agar pasar bisa menyerap lebih banyak produk pertanian lokal.

“Ini adalah cara praktis bagi perusahaan logistik mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona,” katanya dilansir dari Vietnamnews. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini