BANYAK kasus penghindaran pajak sebagian besar dilakukan oleh para pengusaha yang telah mempunyai usaha dengan skala besar. Mereka cenderung melakukan penghindaran pajak karena agar keuntungan yang diperolehnya tidak bekurang hanya untuk membayar pajak.
Kasus penghindaran pajak di Indonesia sama halnya dengan yang terjadi di Eropa, hal ini dibuktikan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Claudiu Tiberiu Albulescu, Matei Tamasila dan Ilie Mihai Taucean dalam jurnal Social and Behavioral Sciences.
Penelitian itu menyatakan bahwa kasus penghindaran pajak yang melibatkan para pelaku usaha bukanlah hal yang mengejutkan, mengingat bahwa pengusaha merupakan orang-orang yang menanggung risiko dan apabila mereka mengetahui bahwa para pesaing mereka memperoleh keuntungan dari tidak membayar pajak, maka mereka juga akan ikut melakukannya.
Keberhasilan program amnesti pajak yang dilihat dari hasil realisasi berdasarkan SPP yang diterima terakhir sebesar Rp135 triliun dari jumlah harta berdasarkan hasil realisasi SPH yang disampaikan sebesar Rp4.884 triliun.
Keberhasilan program amnesti pajak tersebut dapat menjadi hal yang positif sekaligus negatif bagi Indonesia. Positif karena dengan adanya tambahan penerimaan pajak dari program amnesti pajak akan membantu pemerintah dalam hal anggaran karena selama ini anggaran pemerintah selalu defisit, sehingga akan memperlancar jalannya program kerja pemerintahan yang telah direncanakan.
Namun, di sisi lain ia menjadi negatif, karena dengan adanya program amnesti pajak di Indonesia menunjukan bahwa kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak masih rendah dan diperlukan adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
Pemerintah sangat menekankan kepada masyarakat untuk membayar pajak karena pentingnya peran pajak dalam kehidupan negara. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70 % dari total penerimaan negara.
Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit dilaksanakan, termasuk program-program kerja pemerintah yang telah direncanakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat tidak akan terlaksana dengan lancar tanpa adanya pajak.
Oleh karena itu perlu adanya kesadaran masyarakat yang tinggi, ditunjukan dengan kepatuhan mereka dalam membayar pajak dan tidak mencoba bahkan melakukan tindakan-tindakan seperti penghindaran atau penggelapan pajak.
Faktor Penyebab
SEBELUM menentukan upaya yang akan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, perlu adanya pemahaman terkait faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kasus penghindaran pajak.
Salah satu penyebabnya, yaitu ketidaktepatan sistem pemungutan pajak di Indonesia yang dilakukan dengan cara Self Assessment. Dalam sistem pemungutan pajak Self Assessment, wajib pajak mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Hal inilah yang menyebabkan maraknya kasus penghindaran pajak yang dibuktikan oleh banyaknya penduduk Indonesia yang terkena amnesti pajak.
Memang, dengan sistem pemungutan pajak Self Assessment diharapkan pemungutan pajak dapat merata untuk semua wajib pajak karena mereka menentukan sendiri jumlah pajak terutangnya, namun pemerintah tidak bisa memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang yang harus dibayarkan karena mengingat tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih rendah.
Pemerintah perlu membuat kebijakan untuk meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Beberapa upaya yang mungkin dapat dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Pertama, perlu adanya peningkatan informasi dan sosialisasi terkait pentingnya membayar pajak bagi kehidupan negara serta peningkatan pembaharuan informasi terkait dengan perpajakan di Indonesia, baik tingkal nasional maupun regional karena penyebab penghindaran pajak salah satunya yaitu kurangnya informasi yang terbaru tentang pajak yang menyebabkan masyarakat enggan untuk membayar pajak.
Kedua, perlu adanya pengawasan dari pemerintah maupun pihak ketiga terhadap wajib pajak dalam menentukan besarnya pajak terutang yang harus dibayarkan agar besarnya pajak terutang sesuai dengan harta yang dimilikinya dan mencegah mereka untuk melakukan penghindaran pajak.*
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.