ANEKDOT AUDITOR

Anomali Jumlah Persediaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 14:45 WIB
Anomali Jumlah Persediaan

Ilustrasi. (Deanne Winslett/Truckersnews.com)

SUATU hari seorang bos besar perusahaan manufaktur menugaskan auditor internalnya memeriksa gudang. Bos itu baru mendapatkan laporan dari divisi keuangan, bahwa jumlah persediaan di gudang selalu berkurang, tidak cocok antara jumlah barang masuk dan jumlah riil barang tersimpan.

Auditor itu lalu memeriksa pembukuan gudang, dan mendapati memang ada anomali pada jumlah persediaan. Dia pikir seseorang mungkin mencuri, tetapi sulit dibuktikan. Namun, ia curiga pada sopir yang mengemudikan truk keluar-masuk gudang dengan bak tertutup terpal.

Sampai suatu waktu, auditor itu menghentikan sopir tersebut. Ia menyuruhnya melepas terpal dan memeriksa muatannya. Namun, hanya ada potongan logam di dalam truk yang menurut sopir hanya untuk pemberat bak dan akan dia bawa kembali besok paginya. Auditor itu pun melepasnya.

Baca Juga:
Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

Pada kesempatan berikutnya, auditor itu kembali membuat sopir membuka terpal dan membongkar potongan besi di depannya. Auditor tersebut masih curiga mungkin ada barang curian tersembunyi di bawahnya. Namun, tidak ada. Dia tidak pernah menemukan sesuatu yang salah.

Setelah beberapa bulan, auditor tersebut ditawari pekerjaan yang lebih baik di tempat lain. Ia lalu mengundurkan diri dari perusahaan manufaktur tersebut. Beberapa pekan kemudian dia minum di sebuah cafe ketika sopir yang dicurigai licik itu masuk.

Dengan dorongan hati, auditor itu lantas mendatangi sopir tersebut. “Dengar, saya sudah meninggalkan perusahaan, saya tidak tertarik membawanya lebih jauh, dan saya tidak akan menghentikan kamu. Saya hanya penasaran, apa sih yang kamu curi?”

“Terpal,” kata si sopir. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Januari 2020 | 10:37 WIB

😆

08 Oktober 2019 | 14:59 WIB

😀>> MANTAAP...

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 November 2024 | 15:30 WIB LAPORAN KEUANGAN

Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

Selasa, 05 November 2024 | 16:21 WIB AGENDA PAJAK

IAI Gelar Diskusi Kebijakan Perpajakan Kabinet Merah Putih, Tertarik?

Jumat, 01 November 2024 | 11:04 WIB PROFESI KEUANGAN

Sri Mulyani: AI Tidak Akan Hilangkan Peran Esensial Akuntan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?