ANEKDOT AUDITOR

Anomali Jumlah Persediaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 14:45 WIB
Anomali Jumlah Persediaan

Ilustrasi. (Deanne Winslett/Truckersnews.com)

SUATU hari seorang bos besar perusahaan manufaktur menugaskan auditor internalnya memeriksa gudang. Bos itu baru mendapatkan laporan dari divisi keuangan, bahwa jumlah persediaan di gudang selalu berkurang, tidak cocok antara jumlah barang masuk dan jumlah riil barang tersimpan.

Auditor itu lalu memeriksa pembukuan gudang, dan mendapati memang ada anomali pada jumlah persediaan. Dia pikir seseorang mungkin mencuri, tetapi sulit dibuktikan. Namun, ia curiga pada sopir yang mengemudikan truk keluar-masuk gudang dengan bak tertutup terpal.

Sampai suatu waktu, auditor itu menghentikan sopir tersebut. Ia menyuruhnya melepas terpal dan memeriksa muatannya. Namun, hanya ada potongan logam di dalam truk yang menurut sopir hanya untuk pemberat bak dan akan dia bawa kembali besok paginya. Auditor itu pun melepasnya.

Baca Juga:
PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Pada kesempatan berikutnya, auditor itu kembali membuat sopir membuka terpal dan membongkar potongan besi di depannya. Auditor tersebut masih curiga mungkin ada barang curian tersembunyi di bawahnya. Namun, tidak ada. Dia tidak pernah menemukan sesuatu yang salah.

Setelah beberapa bulan, auditor tersebut ditawari pekerjaan yang lebih baik di tempat lain. Ia lalu mengundurkan diri dari perusahaan manufaktur tersebut. Beberapa pekan kemudian dia minum di sebuah cafe ketika sopir yang dicurigai licik itu masuk.

Dengan dorongan hati, auditor itu lantas mendatangi sopir tersebut. “Dengar, saya sudah meninggalkan perusahaan, saya tidak tertarik membawanya lebih jauh, dan saya tidak akan menghentikan kamu. Saya hanya penasaran, apa sih yang kamu curi?”

“Terpal,” kata si sopir. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Januari 2020 | 10:37 WIB

😆

08 Oktober 2019 | 14:59 WIB

😀>> MANTAAP...

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses