ANEKDOT AUDITOR

Anomali Jumlah Persediaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 14:45 WIB
Anomali Jumlah Persediaan

Ilustrasi. (Deanne Winslett/Truckersnews.com)

SUATU hari seorang bos besar perusahaan manufaktur menugaskan auditor internalnya memeriksa gudang. Bos itu baru mendapatkan laporan dari divisi keuangan, bahwa jumlah persediaan di gudang selalu berkurang, tidak cocok antara jumlah barang masuk dan jumlah riil barang tersimpan.

Auditor itu lalu memeriksa pembukuan gudang, dan mendapati memang ada anomali pada jumlah persediaan. Dia pikir seseorang mungkin mencuri, tetapi sulit dibuktikan. Namun, ia curiga pada sopir yang mengemudikan truk keluar-masuk gudang dengan bak tertutup terpal.

Sampai suatu waktu, auditor itu menghentikan sopir tersebut. Ia menyuruhnya melepas terpal dan memeriksa muatannya. Namun, hanya ada potongan logam di dalam truk yang menurut sopir hanya untuk pemberat bak dan akan dia bawa kembali besok paginya. Auditor itu pun melepasnya.

Baca Juga:
Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

Pada kesempatan berikutnya, auditor itu kembali membuat sopir membuka terpal dan membongkar potongan besi di depannya. Auditor tersebut masih curiga mungkin ada barang curian tersembunyi di bawahnya. Namun, tidak ada. Dia tidak pernah menemukan sesuatu yang salah.

Setelah beberapa bulan, auditor tersebut ditawari pekerjaan yang lebih baik di tempat lain. Ia lalu mengundurkan diri dari perusahaan manufaktur tersebut. Beberapa pekan kemudian dia minum di sebuah cafe ketika sopir yang dicurigai licik itu masuk.

Dengan dorongan hati, auditor itu lantas mendatangi sopir tersebut. “Dengar, saya sudah meninggalkan perusahaan, saya tidak tertarik membawanya lebih jauh, dan saya tidak akan menghentikan kamu. Saya hanya penasaran, apa sih yang kamu curi?”

“Terpal,” kata si sopir. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Januari 2020 | 10:37 WIB

😆

08 Oktober 2019 | 14:59 WIB

😀>> MANTAAP...

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 November 2024 | 15:30 WIB LAPORAN KEUANGAN

Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

Selasa, 05 November 2024 | 16:21 WIB AGENDA PAJAK

IAI Gelar Diskusi Kebijakan Perpajakan Kabinet Merah Putih, Tertarik?

Jumat, 01 November 2024 | 11:04 WIB PROFESI KEUANGAN

Sri Mulyani: AI Tidak Akan Hilangkan Peran Esensial Akuntan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak