DKI JAKARTA

Anies Baswedan Resmi Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Listrik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Januari 2020 | 16:57 WIB
Anies Baswedan Resmi Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Listrik

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan insentif bagi pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan insentif tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta. Dia berharap insentif itu bisa menjadikan warga Jakarta hidup lebih sehat.

“Mudah-mudahan direspons positif. Kami percaya ini bagian ikhtiar kami untuk membuat Jakarta lebih baik, lebih sehat dan harapannya masyarakat juga bisa mendapatkan manfaat ekonomis dari kebijakan ini,” tuturnya, Kamis (23/01/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Untuk diketahui, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Insentif pembebasan BBNKB tersebut diatur di Pergub DKI Jakarta No. 3/2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik BBNKB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Insentif diberikan otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem pemungutan pajak daerah. Pelayanan pemberian insentif pajak ini dilaksanakan pada Unit Pelaksana Teknis Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta.

Pergub mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 3 Januari 2020 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses