DKI JAKARTA

Anies Baswedan Resmi Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Listrik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Januari 2020 | 16:57 WIB
Anies Baswedan Resmi Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Listrik

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan insentif bagi pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan insentif tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta. Dia berharap insentif itu bisa menjadikan warga Jakarta hidup lebih sehat.

“Mudah-mudahan direspons positif. Kami percaya ini bagian ikhtiar kami untuk membuat Jakarta lebih baik, lebih sehat dan harapannya masyarakat juga bisa mendapatkan manfaat ekonomis dari kebijakan ini,” tuturnya, Kamis (23/01/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Untuk diketahui, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Insentif pembebasan BBNKB tersebut diatur di Pergub DKI Jakarta No. 3/2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik BBNKB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Insentif diberikan otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem pemungutan pajak daerah. Pelayanan pemberian insentif pajak ini dilaksanakan pada Unit Pelaksana Teknis Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta.

Pergub mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 3 Januari 2020 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra