Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan insentif bagi pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan insentif tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta. Dia berharap insentif itu bisa menjadikan warga Jakarta hidup lebih sehat.
“Mudah-mudahan direspons positif. Kami percaya ini bagian ikhtiar kami untuk membuat Jakarta lebih baik, lebih sehat dan harapannya masyarakat juga bisa mendapatkan manfaat ekonomis dari kebijakan ini,” tuturnya, Kamis (23/01/2020).
Untuk diketahui, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Insentif pembebasan BBNKB tersebut diatur di Pergub DKI Jakarta No. 3/2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik BBNKB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Insentif diberikan otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem pemungutan pajak daerah. Pelayanan pemberian insentif pajak ini dilaksanakan pada Unit Pelaksana Teknis Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta.
Pergub mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 3 Januari 2020 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.