PEREKONOMIAN INDONESIA

Angkanya Melonjak, BPS Catat Inflasi Sepanjang 2022 Tembus 5,51%

Dian Kurniati | Senin, 02 Januari 2023 | 12:07 WIB
Angkanya Melonjak, BPS Catat Inflasi Sepanjang 2022 Tembus 5,51%

Kepala BPS Margo Yuwono.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik mencatat indeks harga konsumen pada sepanjang 2022 mengalami inflasi sebesar 5,51%.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan tingkat inflasi tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 1,87%. Menurutnya, inflasi ini di antaranya disebabkan kenaikan harga bensin, bahan bakar rumah tangga, tarif angkutan udara, beras, rokok kretek filter, telur ayam ras, dan biaya kontrak rumah.

"Pada Desember 2022 terjadi inflasi sebesar 5,51% secara year on year dan secara year to date," katanya, Senin(2/1/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Margo mengatakan inflasi terbesar terjadi pada kelompok pengeluaran transportasi, yakni mencapai 15,26% dengan andil terhadap inflasi 1,84%. Kemudian, kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau juga mengalami inflasi 5,83% dengan andil terhadap inflasi 1,51%.

Dia menyebut inflasi tertinggi pada 2022 terjadi di Kotabaru yakni mencapai 8,65%. Sementara itu, inflasi terendah tercatat di Sorong yang hanya 3,26%.

Berdasarkan komponennya, dia menjelaskan komponen harga yang diatur pemerintah pada 2022 secara tahunan mengalami inflasi sebesar 13,34% dengan andil terhadap inflasi 2,36%. Tekanan inflasi komponen harga diatur pemerintah masih tinggi didorong kenaikan harga bensin, bahan bakar rumah tangga, tarif angkutan udara, dan tarif angkutan dalam kota.

Baca Juga:
BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Kemudian, inflasi tahunan komponen harga bergejolak tercatat sebesar 5,61%, dengan andil terhadap inflasi 0,95%. Angka inflasi tersebut mengalami perlemahan dibandingkan dengan bulan sebelumnya 5,7%.

"Sementara itu, komponen inti mengalami inflasi sebesar 3,36% dengan andil terhadap inflasi 2,2%," ujar Margo.

Adapun pada UU APBN 2022, pemerintah semula menargetkan inflasi pada tahun ini hanya sebesar 3%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyebut tingkat inflasi Indonesia yang mencapai 5% masih tergolong moderat di tengah kenaikan komoditas energi dan pangan global. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN