KEBIJAKAN PAJAK

Angka PDB Nominal 2023 Dirilis, Tax Ratio Capai 10,31 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 05 Februari 2024 | 15:30 WIB
Angka PDB Nominal 2023 Dirilis, Tax Ratio Capai 10,31 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rasio perpajakan (tax ratio) 2023 tercatat menurun dibandingkan tax ratio 2022 sebesar 10,39%.

Dengan penerimaan perpajakan sejumlah Rp2.155,4 triliun dan PDB nominal senilai Rp20.892 triliun pada 2023 maka diperoleh tax ratio sebesar 10,31%.

"Perekonomian Indonesia 2023 yang diukur berdasarkan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp20.892,4 triliun dan PDB per kapita mencapai Rp75 juta atau US$4.919,7," tulis BPS dalam statistik yang dirilis hari ini, Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Pada 2023, penerimaan perpajakan tumbuh 5,9% dari tahun sebelumnya. Meski begitu, pertumbuhan penerimaan perpajakan itu lebih rendah dari pertumbuhan PDB nominal sebesar 6,5%. Akibatnya, tax ratio 2023 juga lebih rendah dari tax ratio 2022.

Sebelum data PDB dan pertumbuhan ekonomi 2023 dirilis oleh BPS, Kementerian Keuangan sudah memperkirakan tax ratio pada 2023 sebesar 10,21%.

"Dua tahun berturut-turut penerimaan perpajakan itu tumbuhnya tinggi, 20% pada 2021 dan 31,4% pada 2022. Waktu itu, kami memperkirakan tak mungkin penerimaan negara setelah melonjak 2 tahun berturut-turut akan bisa positive growth, ternyata kita bisa," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Januari 2024.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Secara terperinci, penerimaan pajak 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun, tumbuh 8,9% dibandingkan dengan penerimaan pajak pada 2022. Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat Rp286,2 triliun, turun 9,9%.

Penerimaan pajak pada 2023 ditopang oleh PPh nonmigas yang berkontribusi senilai Rp993 triliun dan PPN/PPnBM dengan kontribusi senilai Rp764,3 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP