INGGRIS

Angka Inflasi Tinggi, Menkeu Ini Tunda Pemberian Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2023 | 10:30 WIB
Angka Inflasi Tinggi, Menkeu Ini Tunda Pemberian Keringanan Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris akan tetap fokus meredam tingkat inflasi pada tahun ini sehingga pemberian insentif pajak yang telah diagendakan terpaksa ditunda.

Menteri Keuangan Inggris Jeremy Hunt mengatakan penurunan tingkat inflasi di Inggris lebih utama dibandingkan dengan kebijakan pajak. Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung kegiatan usaha melalui kebijakan pajak.

“Namun, kebijakan yang dibutuhkan saat ini ialah menurunkan tingkat inflasi,” katanya dikutip dari Tax Notes International, Rabu (22/2/2023)

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Hunt sebelumnya memang berencana untuk mengagendakan pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha. Menurutnya, keringanan pajak merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Inggris.

Dia memandang pajak yang tinggi akan menyebabkan pelaku usaha dan investor berpikir dua kali untuk mengembangkan bisnisnya di Inggris.

“Untuk mendukung para pelaku usaha, pertama kita harus meringankan tarif pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Dalam perjalanannya, agenda keringanan pajak terpaksa tertunda lantaran angka inflasi yang terus melonjak. Alhasil, fokus pemerintah Inggris kini meredam angka inflasi. Hal ini juga sejalan dengan 5 fokus utama Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak.

Lima fokus utama Rishi Sunak tersebut yaitu memangkas setengah dari tingkat inflasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas utang negara, peningkatan pelayanan kesehatan, dan penanganan imigran ilegal. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko