INGGRIS

Angka Inflasi Tinggi, Menkeu Ini Tunda Pemberian Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2023 | 10:30 WIB
Angka Inflasi Tinggi, Menkeu Ini Tunda Pemberian Keringanan Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris akan tetap fokus meredam tingkat inflasi pada tahun ini sehingga pemberian insentif pajak yang telah diagendakan terpaksa ditunda.

Menteri Keuangan Inggris Jeremy Hunt mengatakan penurunan tingkat inflasi di Inggris lebih utama dibandingkan dengan kebijakan pajak. Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung kegiatan usaha melalui kebijakan pajak.

“Namun, kebijakan yang dibutuhkan saat ini ialah menurunkan tingkat inflasi,” katanya dikutip dari Tax Notes International, Rabu (22/2/2023)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hunt sebelumnya memang berencana untuk mengagendakan pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha. Menurutnya, keringanan pajak merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Inggris.

Dia memandang pajak yang tinggi akan menyebabkan pelaku usaha dan investor berpikir dua kali untuk mengembangkan bisnisnya di Inggris.

“Untuk mendukung para pelaku usaha, pertama kita harus meringankan tarif pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam perjalanannya, agenda keringanan pajak terpaksa tertunda lantaran angka inflasi yang terus melonjak. Alhasil, fokus pemerintah Inggris kini meredam angka inflasi. Hal ini juga sejalan dengan 5 fokus utama Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak.

Lima fokus utama Rishi Sunak tersebut yaitu memangkas setengah dari tingkat inflasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas utang negara, peningkatan pelayanan kesehatan, dan penanganan imigran ilegal. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra