KP2KP BONTOSUNGGU

Anggota Polri Ramai-Ramai Daftar NPWP, Pegawai Pajak Ingatkan Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Anggota Polri Ramai-Ramai Daftar NPWP, Pegawai Pajak Ingatkan Hal Ini

Para anggota Polri sedang mendaftar NPWP. (foto: DJP/Sugialda Yustin) 

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan pelayanan pajak terhadap sejumlah anggota Polri yang ingin mengajukan pendaftaran NPWP pada 21 September 2022.

Petugas KP2KP Bontosunggu Ulil Amri mengatakan para anggota Polri telah mendapatkan asistensi dan edukasi terkait dengan kewajiban pajak setelah diterbitkannya NPWP. Salah satu kewajiban pajak tersebut ialah melaporkan SPT Tahunan.

“Untuk pelaporannya dapat disampaikan secara daring melalui e-filing pada laman DJP Online sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

NPWP merupakan identitas yang dimiliki oleh wajib pajak pajak di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebagai wajib pajak. NPWP terdiri atas 15 angka sebagai kode unik yang dapat membedakan wajib pajak lainnya.

Terdapat 2 jenis NPWP, yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP pribadi diberikan kepada individu yang mempunyai penghasilan seperti pengusaha, PNS, TNI, dan Polri. Sementara itu, NPWP badan diberikan kepada badan usaha atau perusahaan.

Ulil menjelaskan pendaftaran NPWP hanya dapat dilakukan satu kali dan dapat digunakan seumur hidup sehingga apabila dipindahtugaskan tidak perlu lagi mendaftarkan dirinya pada tempat tugas baru.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia juga mengingatkan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dilaksanakan pada Januari hingga Maret setiap tahun. Dia berharap para anggota Polri tidak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan sama sekali karena terdapat sanksi administrasi.

Tambahan informasi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini sudah bisa digunakan sebagai NPWP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan diterapkan secara penuh mulai 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar