AMERIKA SERIKAT

Anggota Partai Ini Dukung Penolakan Hungaria atas Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Juli 2022 | 12:00 WIB
Anggota Partai Ini Dukung Penolakan Hungaria atas Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Partai Republik AS dikabarkan turut mendorong Hungaria untuk menolak implementasi pajak minimum global dan menghambat adopsi pajak tersebut di Uni Eropa.

Menteri Luar Negeri Hungaria Peter Szijjarto mengatakan dirinya mendapatkan saran dari Partai Republik terkait dengan implementasi pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diinisiasi OECD.

"Kami terus berkonsultasi dengan Partai Republik. Ada komunikasi intensif mengenai isu ini," katanya seperti dilansir washingtonpost.com, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dua anggota Partai Republik pada House Ways and Means Committee, yaitu Adrian Smith dan Mike Kelly diketahui mengirimkan surat kepada Duta Besar Hungaria untuk AS Szabolcs Takacs. Dalam surat tersebut, Smith dan Kelly mendorong Hungaria untuk menolak pajak minimum global.

Untuk diketahui, Hungaria merupakan satu-satunya negara Uni Eropa yang menolak implementasi pajak korporasi minimum global. Alhasil, implementasi kebijakan pajak minimum global tersebut menjadi tidak menentu.

Persetujuan dari Hungaria perihal pajak minimum global amat diperlukan mengingat implementasi kebijakan pajak di Uni Eropa memerlukan suara bulat dari seluruh anggotanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski demikian, Uni Eropa di bawah presidensi Prancis tengah mencari cara untuk menerapkan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% tersebut tanpa menunggu persetujuan dari Hungaria.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan terdapat potensi Uni Eropa mengadopsi pajak minimum global meski tidak ada persetujuan dari seluruh negara anggota Uni Eropa.

"Eropa tidak bisa lagi disandera oleh niat buruk beberapa anggotanya," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak