KEBIJAKAN PAJAK

Anggota Inclusive Framework Sepakati Pilar 1 Amount B, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Maret 2024 | 13:30 WIB
Anggota Inclusive Framework Sepakati Pilar 1 Amount B, Ini Kata DJP

Ilustrasi,

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan Indonesia belum tentu mengadopsi Pilar 1 Amount B.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan Pilar 1 Amount B bersifat elektif. Artinya, tidak ada kewajiban bagi suatu yurisdiksi untuk menerapkan Pilar 1 Amount B.

"Karena sifatnya juga elektif, elektif itu pilihan, kita boleh tidak menerapkan? Ya boleh-boleh saja. ini sifatnya elektif. Jadi, kami masih mengkaji pros and cons-nya mana yang bisa kita adopsi," katanya, dikutip pada Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Dwi menuturkan implementasi Pilar 1 Amount B juga bergantung pada finalisasi dari Pilar 1 Amount A. Otoritas pajak memperkirakan Pilar 1 Amount A baru bisa diimplementasikan pada 2025.

Kalaupun memutuskan mengadopsi Pilar 1 Amount B, lanjutnya, Indonesia tetap masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian dalam ketentuan domestik.

"Jadi, enggak serta merta begitu ini langsung kita adopsi. Karena, secara domestik kita butuh regulasi domestik untuk menerapkan itu. Jadi, enggak serta merta," ujar Dwi.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Sebagai informasi, Pilar 1 Amount B baru saja disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework. Pilar 1 Amount B tersebut mengatur penyederhanaan penerapan arm's length principle (ALP) bagi perusahaan pemasaran dan distributor yang menjalankan aktivitas rutin.

Melalui Pilar 1 Amount B tersebut, perusahaan yang menjalankan aktivitas pemasaran dan distribusi rutin tidak perlu melakukan benchmarking untuk memperoleh perusahaan pembanding.

Pilar 1 Amount B ditargetkan dapat mengurangi sengketa transfer pricing, menekan compliance cost, sekaligus memberikan kepastian hukum, baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak.

Guna mendukung penyelenggaraan Pilar 1 Amount B, Inclusive Framework akan menyepakati daftar yurisdiksi berkapasitas rendah (low-capacity countries) pada 31 Maret 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan