KEBIJAKAN PAJAK

Anggota Inclusive Framework Sepakati Pilar 1 Amount B, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Maret 2024 | 13:30 WIB
Anggota Inclusive Framework Sepakati Pilar 1 Amount B, Ini Kata DJP

Ilustrasi,

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan Indonesia belum tentu mengadopsi Pilar 1 Amount B.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan Pilar 1 Amount B bersifat elektif. Artinya, tidak ada kewajiban bagi suatu yurisdiksi untuk menerapkan Pilar 1 Amount B.

"Karena sifatnya juga elektif, elektif itu pilihan, kita boleh tidak menerapkan? Ya boleh-boleh saja. ini sifatnya elektif. Jadi, kami masih mengkaji pros and cons-nya mana yang bisa kita adopsi," katanya, dikutip pada Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dwi menuturkan implementasi Pilar 1 Amount B juga bergantung pada finalisasi dari Pilar 1 Amount A. Otoritas pajak memperkirakan Pilar 1 Amount A baru bisa diimplementasikan pada 2025.

Kalaupun memutuskan mengadopsi Pilar 1 Amount B, lanjutnya, Indonesia tetap masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian dalam ketentuan domestik.

"Jadi, enggak serta merta begitu ini langsung kita adopsi. Karena, secara domestik kita butuh regulasi domestik untuk menerapkan itu. Jadi, enggak serta merta," ujar Dwi.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai informasi, Pilar 1 Amount B baru saja disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework. Pilar 1 Amount B tersebut mengatur penyederhanaan penerapan arm's length principle (ALP) bagi perusahaan pemasaran dan distributor yang menjalankan aktivitas rutin.

Melalui Pilar 1 Amount B tersebut, perusahaan yang menjalankan aktivitas pemasaran dan distribusi rutin tidak perlu melakukan benchmarking untuk memperoleh perusahaan pembanding.

Pilar 1 Amount B ditargetkan dapat mengurangi sengketa transfer pricing, menekan compliance cost, sekaligus memberikan kepastian hukum, baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak.

Guna mendukung penyelenggaraan Pilar 1 Amount B, Inclusive Framework akan menyepakati daftar yurisdiksi berkapasitas rendah (low-capacity countries) pada 31 Maret 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja