KEBIJAKAN PAJAK

Anggota Inclusive Framework Sepakati Pilar 1 Amount B, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Maret 2024 | 13:30 WIB
Anggota Inclusive Framework Sepakati Pilar 1 Amount B, Ini Kata DJP

Ilustrasi,

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan Indonesia belum tentu mengadopsi Pilar 1 Amount B.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan Pilar 1 Amount B bersifat elektif. Artinya, tidak ada kewajiban bagi suatu yurisdiksi untuk menerapkan Pilar 1 Amount B.

"Karena sifatnya juga elektif, elektif itu pilihan, kita boleh tidak menerapkan? Ya boleh-boleh saja. ini sifatnya elektif. Jadi, kami masih mengkaji pros and cons-nya mana yang bisa kita adopsi," katanya, dikutip pada Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dwi menuturkan implementasi Pilar 1 Amount B juga bergantung pada finalisasi dari Pilar 1 Amount A. Otoritas pajak memperkirakan Pilar 1 Amount A baru bisa diimplementasikan pada 2025.

Kalaupun memutuskan mengadopsi Pilar 1 Amount B, lanjutnya, Indonesia tetap masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian dalam ketentuan domestik.

"Jadi, enggak serta merta begitu ini langsung kita adopsi. Karena, secara domestik kita butuh regulasi domestik untuk menerapkan itu. Jadi, enggak serta merta," ujar Dwi.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sebagai informasi, Pilar 1 Amount B baru saja disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework. Pilar 1 Amount B tersebut mengatur penyederhanaan penerapan arm's length principle (ALP) bagi perusahaan pemasaran dan distributor yang menjalankan aktivitas rutin.

Melalui Pilar 1 Amount B tersebut, perusahaan yang menjalankan aktivitas pemasaran dan distribusi rutin tidak perlu melakukan benchmarking untuk memperoleh perusahaan pembanding.

Pilar 1 Amount B ditargetkan dapat mengurangi sengketa transfer pricing, menekan compliance cost, sekaligus memberikan kepastian hukum, baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak.

Guna mendukung penyelenggaraan Pilar 1 Amount B, Inclusive Framework akan menyepakati daftar yurisdiksi berkapasitas rendah (low-capacity countries) pada 31 Maret 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP