PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Anggaran Insentif Pajak Baru Terserap 8,11 Persen, Ini Penjelasan DJP

Dian Kurniati | Kamis, 21 April 2022 | 11:00 WIB
Anggaran Insentif Pajak Baru Terserap 8,11 Persen, Ini Penjelasan DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi pemberian insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga saat ini baru mencapai Rp544 miliar atau 8,11% dari pagu Rp6,7 triliun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk membantu likuiditas pelaku usaha sudah cukup besar. Namun demikian, insentif lainnya yang diarahkan untuk mendorong konsumsi masih relatif kecil.

"Insentif Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 sudah terserap Rp465 miliar dari pagunya senilai Rp1 triliun atau sekitar 44,7%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo menuturkan terdapat 3 jenis insentif yang diatur melalui PMK 3/2022, antara lain pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP).

Namun, lanjutnya, hal berbeda justru terjadi pada insentif pajak lainnya seperti PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP. Realisasi insentif PPnBM mobil yang diatur melalui PMK 5/2022 baru Rp9 miliar atau 0,56% dari pagu Rp1,6 triliun.

Merespons rendahnya pemanfaatan insentif PPnBM mobil, DJP pun terus melakukan penghitungan mengenai permohonan insentif yang diajukan pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, realisasi insentif PPN rumah DTP yang diatur melalui PMK 6/2022 baru Rp23 miliar atau 1,37% dari pagu Rp1,7 triliun. Insentif tersebut diberikan atas rumah yang diserahterimakan pada masa pajak Januari hingga September 2022.

"Kami coba lakukan cek dan validasi terkait dengan transaksi tersebut," ujar Suryo.

Selanjutnya, realisasi pemanfaatan insentif PPN DTP untuk alat kesehatan baru mencapai Rp47 miliar atau 1,97% dari pagu Rp2,4 triliun. Menurutnya, DJP terus melakukan evaluasi mengenai beberapa transaksi yang masuk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya