PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Anggaran Insentif Pajak Baru Terserap 8,11 Persen, Ini Penjelasan DJP

Dian Kurniati | Kamis, 21 April 2022 | 11:00 WIB
Anggaran Insentif Pajak Baru Terserap 8,11 Persen, Ini Penjelasan DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi pemberian insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga saat ini baru mencapai Rp544 miliar atau 8,11% dari pagu Rp6,7 triliun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk membantu likuiditas pelaku usaha sudah cukup besar. Namun demikian, insentif lainnya yang diarahkan untuk mendorong konsumsi masih relatif kecil.

"Insentif Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 sudah terserap Rp465 miliar dari pagunya senilai Rp1 triliun atau sekitar 44,7%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suryo menuturkan terdapat 3 jenis insentif yang diatur melalui PMK 3/2022, antara lain pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP).

Namun, lanjutnya, hal berbeda justru terjadi pada insentif pajak lainnya seperti PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP. Realisasi insentif PPnBM mobil yang diatur melalui PMK 5/2022 baru Rp9 miliar atau 0,56% dari pagu Rp1,6 triliun.

Merespons rendahnya pemanfaatan insentif PPnBM mobil, DJP pun terus melakukan penghitungan mengenai permohonan insentif yang diajukan pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, realisasi insentif PPN rumah DTP yang diatur melalui PMK 6/2022 baru Rp23 miliar atau 1,37% dari pagu Rp1,7 triliun. Insentif tersebut diberikan atas rumah yang diserahterimakan pada masa pajak Januari hingga September 2022.

"Kami coba lakukan cek dan validasi terkait dengan transaksi tersebut," ujar Suryo.

Selanjutnya, realisasi pemanfaatan insentif PPN DTP untuk alat kesehatan baru mencapai Rp47 miliar atau 1,97% dari pagu Rp2,4 triliun. Menurutnya, DJP terus melakukan evaluasi mengenai beberapa transaksi yang masuk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja