PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Anggaran Covid-19 Jadi Temuan BPK, Pemprov Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Desember 2020 | 11:30 WIB
Anggaran Covid-19 Jadi Temuan BPK, Pemprov Lakukan Ini

Gedung BPK. (foto: bpk.go.id)

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) bersiap menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anggaran penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Inspektur Pemprov NTB Ibnu Salim mengatakan LHP penanganan Covid-19 sudah disampaikan pada pertengahan Desember 2020. Dia memastikan pemprov akan segera menindaklanjuti sejumlah temuan BPK tersebut.

"Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) akan menindaklanjuti temuan pada LHP BPK dalam waktu 60 hari ke depan," katanya dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ibnu menjelaskan beberapa temuan BPK untuk anggaran penanganan pandemi Covid-19 di NTB antara lain seperti pelaksanaan pembangunan gedung pelayanan Covid-19 dan trauma center RSUD Pemprov NTB belum dapat dinilai kewajarannya dan adanya kelebihan bayar.

Lalu, temuan terkait dengan pemanfaatan fasilitas PPN barang dan jasa dalam penanganan Covid-19 pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan. Temuan selanjutnya adalah pertanggungjawaban belanja atas kegiatan reses I dan reses II pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, lanjut Ibnu, langkah pertama yang akan dilakukan adalah fokus terkait dengan PPN pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebutkan dalam LHP BPK memiliki status lebih bayar.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dia menyampaikan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tercantum dalam temuan BPK akan dipanggil untuk menindaklanjuti temuan LHP BPK. OPD tersebut antara lain RSUP NTB, Dinas Kesehatan dan RSUD Manambai H. L. Abdul Kadir Sumbawa.

"Sesuai konfirmasi kami kepada penyedia (barang dan jasa penanganan Covid-19), semua bersedia mengembalikan," tutur Ibnu seperti dilansir suarantb.com.

Di sisi lain, auditor negara merekomendasikan gubernur untuk memerintahkan Inspektorat NTB melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan gedung pelayanan Covid-19 dan trauma center RSUD Provinsi NTB sesuai ketentuan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lalu, BPK kepada Kepala OPD terkait diimbau berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tentang pemanfaatan fasilitas pajak dan menginstruksikan bendahara pengeluaran untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran PPN.

BPK juga merekomendasikan Sekretaris DPRD untuk berkoordinasi dengan anggota DPRD yang melaksanakan reses agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak