PELAYANAN PAJAK

Anda Dapat Email dari DJP? Sedang Ada Survei Program 3C

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 09:42 WIB
Anda Dapat Email dari DJP? Sedang Ada Survei Program 3C

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengadakan survei layanan program click, call, dan counter (3C).

Dalam laman resminya, DJP menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan kepada para pengguna layanan atau stakeholders. Peningkatan itu juga melihat perkembangan teknologi dan upaya untuk memenuhi perubahan perilaku wajib pajak yang makin banyak menggunakan Internet.

“Tujuan dari penyelenggaraan survei ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan program 3C sampai saat ini dan sebagai bahan masukan untuk mengembangkan layanan Direktorat Jenderal Pajak di masa yang akan datang,” tulis DJP, dikutip pada Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP mengharapkan partisipasi pengguna layanan DJP untuk dapat mengisi survei program 3C tersebut. Pengisian survei dilakukan melalui tautan yang sudah dikirimkan DJP melalui email pengguna layanan.

Adapun jangka waktu pengisian survei yang semula sampai dengan Jumat, 4 Desember 2020, diperpanjang sampai dengan Minggu, 17 Januari 2021. Perpanjangan waktu dilakukan untuk mendapat masukan yang lebih banyak agar menjadi bahan pengembangan layanan DJP.

DJP menjamin pelaksanaan survei layanan program 3C tidak dipungut biaya. Setiap informasi dan keterangan terkait yang diberikan, sambung DJP, bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan survei layanan program 3C.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai pelaksanaan survei ini, pengguna layanan dipersilakan untuk menghubungi contact center Kring Pajak 1500200 atau account representative pada KPP tempat pengguna layanan terdaftar.

Sebelumnya, otoritas mengatakan proses perubahan pelayanan dengan skema 3C tersebut nantinya akan diperkenalkan tanpa menunggu pembaruan sistem inti administrasi perpajakan selesai. Simak pula artikel ‘Respons Pandemi Covid-19, Ditjen Pajak Percepat Skema Pelayanan 3C’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Desember 2020 | 10:56 WIB

Bagus ini pelayanannya👍

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra