PELAPORAN SPT

Anda Belum Lapor SPT Tahunan? Ini Pesan dari Dian Sastro

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Maret 2021 | 11:57 WIB
Anda Belum Lapor SPT Tahunan? Ini Pesan dari Dian Sastro

Dian Sastrowardoyo. (tangkapan layar Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Aktris Dian Sastrowardoyo mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui sebuah video yang diunggah Ditjen Pajak (DJP) di Instagram, Dian mengungkapkan akhir Maret merupakan momen penting bagi wajib pajak orang pribadi karena bertepatan dengan tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.

"Tahu dong akhir Maret itu adalah waktunya apa? Iya, waktunya kita rapi-rapiin dan menyerahkan hasil laporan SPT Tahunan atau pajak pribadi kita masing-masing," katanya, dikutip pada Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pemeran film Ada Apa Dengan Cinta (AADC) ini mengimbau agar wajib pajak orang pribadi tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, masih ada waktu tersisa beberapa hari ke depan hingga 31 Maret 2021. Simak ‘Mengingatkan, Jangan Telat Lapor SPT! Ini Perincian Sanksi Dendanya’.

Salah satu cara praktis melaporkan SPT Tahunan, sambungnya, adalah menggunakan aplikasi elektronik seperti e-filing. Sistem e-filing memudahkan wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan tanpa terbatas waktu. Pelaporan dapat dilakukan di mana saja menggunakan komputer atau gawai.

"Kalau kamu mau praktis dan cepat, kamu bisa juga menggunakan sistem e-filing untuk pelaporan SPT Tahunannya. Jadi enggak ribet dan juga enggak lama,” imbuhnya.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Sebagai warga negara, lanjutnya, harus taat dalam membayar dan melaporkan pajak. Pasalnya, hasil uang pajak yang dibayar pada ujungnya akan digunakan untuk kepentingan bersama.

"Kita harus semangat membayar pajak karena nanti merasakan kita juga untuk Indonesia yang jauh lebih maju," imbuhnya. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Maret 2021 | 23:47 WIB

Diharapkan para WPOP menyampaikan SPT nya tepat waktu mengingat sekarang mekanisme pelaporan perpajakan yang semakin dipermudah. Diperlukan pula edukasi terus menerus kepada masyarakat sehingga mereka mampu memenuhi kewajibannya.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?