PENERIMAAN PAJAK

Analisis Data Diyakini Dapat Optimalkan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Januari 2024 | 18:39 WIB
Analisis Data Diyakini Dapat Optimalkan Pajak

Suasana workshop bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak dengan Pemanfaatan Analisis Data yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan belum lama ini. (foto: Itjen Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Analisis data diharapkan bisa memberi kontribusi dalam optimalisasi penerimaan pajak.

Hal tersebut menjadi salah satu aspek pembahasan dalam workshop bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak dengan Pemanfaatan Analisis Data yang digelar Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum lama ini.

“Spirit utama kami dalam rangka support DJP (Ditjen Pajak), kita ingin inline-kan. Mana saja yang bisa di-support terkait pemanfaatan data CTA (center for tax analysis) agar optimal,” kata Inspektur I Belis Siswanto, dikutip dari laman resmi Itjen Kemenkeu, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Analisis data menjadi salah satu bagian dari upaya yang dilakukan Inspektorat I untuk meningkatkan kualitas hasil pengawasan. Analisis data ini juga dilakukan DJP guna menguji kepatuhan pajak, menghitung potensi, dan mencermati modus ketidakpatuhan/tidak pidana yang dilakukan wajib pajak.

“Kita ingin tahu, saat ini, CTA sedang fokus di tematik apa. Kita ingin ikuti. Kita di Itjen tematik, risk based. Risiko apa yang kita support supaya risiko ini terjaga dan teridentifikasi, agar efektivitas dan efisiensi hasilnya optimal,” imbuh Belis.

Dalam acara ini, Kepala Seksi Analisis Data II Novi Munarianto dan tim memaparkan tentang mekanisme unit analisis data dalam pengungkapan modus ketidakpatuhan wajib pajak. Modus ketidakpatuhan wajib pajak itu dilihat dari analisis atas beberapa aspek.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Pertama, penggunaan dan pemanfaatan atas faktur pajak yang tidak berdasarkan sebenarnya. Kedua, debt equity ratio, controlled foreign company, dan transfer pricing. Ketiga, pemanfaatan data instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dalam analisis data untuk penggalian potensi. Keempat, ketidakpatuhan lainnya.

“Acara di awal 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman auditor Itjen dan meningkatkan sinergi Itjen Kemenkeu dan DJP atas proses bisnis analisis data untuk pengujian kepatuhan pajak, penggalian potensi, dan modus ketidakpatuhan/tindak pidana pajak yang dilakukan oleh wajib pajak,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan