PENERIMAAN PAJAK

Analisis Data Diyakini Dapat Optimalkan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Januari 2024 | 18:39 WIB
Analisis Data Diyakini Dapat Optimalkan Pajak

Suasana workshop bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak dengan Pemanfaatan Analisis Data yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan belum lama ini. (foto: Itjen Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Analisis data diharapkan bisa memberi kontribusi dalam optimalisasi penerimaan pajak.

Hal tersebut menjadi salah satu aspek pembahasan dalam workshop bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak dengan Pemanfaatan Analisis Data yang digelar Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum lama ini.

“Spirit utama kami dalam rangka support DJP (Ditjen Pajak), kita ingin inline-kan. Mana saja yang bisa di-support terkait pemanfaatan data CTA (center for tax analysis) agar optimal,” kata Inspektur I Belis Siswanto, dikutip dari laman resmi Itjen Kemenkeu, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Analisis data menjadi salah satu bagian dari upaya yang dilakukan Inspektorat I untuk meningkatkan kualitas hasil pengawasan. Analisis data ini juga dilakukan DJP guna menguji kepatuhan pajak, menghitung potensi, dan mencermati modus ketidakpatuhan/tidak pidana yang dilakukan wajib pajak.

“Kita ingin tahu, saat ini, CTA sedang fokus di tematik apa. Kita ingin ikuti. Kita di Itjen tematik, risk based. Risiko apa yang kita support supaya risiko ini terjaga dan teridentifikasi, agar efektivitas dan efisiensi hasilnya optimal,” imbuh Belis.

Dalam acara ini, Kepala Seksi Analisis Data II Novi Munarianto dan tim memaparkan tentang mekanisme unit analisis data dalam pengungkapan modus ketidakpatuhan wajib pajak. Modus ketidakpatuhan wajib pajak itu dilihat dari analisis atas beberapa aspek.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pertama, penggunaan dan pemanfaatan atas faktur pajak yang tidak berdasarkan sebenarnya. Kedua, debt equity ratio, controlled foreign company, dan transfer pricing. Ketiga, pemanfaatan data instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dalam analisis data untuk penggalian potensi. Keempat, ketidakpatuhan lainnya.

“Acara di awal 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman auditor Itjen dan meningkatkan sinergi Itjen Kemenkeu dan DJP atas proses bisnis analisis data untuk pengujian kepatuhan pajak, penggalian potensi, dan modus ketidakpatuhan/tindak pidana pajak yang dilakukan oleh wajib pajak,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja