PENERIMAAN PAJAK

Analisis Data Diyakini Dapat Optimalkan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Januari 2024 | 18:39 WIB
Analisis Data Diyakini Dapat Optimalkan Pajak

Suasana workshop bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak dengan Pemanfaatan Analisis Data yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan belum lama ini. (foto: Itjen Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Analisis data diharapkan bisa memberi kontribusi dalam optimalisasi penerimaan pajak.

Hal tersebut menjadi salah satu aspek pembahasan dalam workshop bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak dengan Pemanfaatan Analisis Data yang digelar Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum lama ini.

“Spirit utama kami dalam rangka support DJP (Ditjen Pajak), kita ingin inline-kan. Mana saja yang bisa di-support terkait pemanfaatan data CTA (center for tax analysis) agar optimal,” kata Inspektur I Belis Siswanto, dikutip dari laman resmi Itjen Kemenkeu, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Analisis data menjadi salah satu bagian dari upaya yang dilakukan Inspektorat I untuk meningkatkan kualitas hasil pengawasan. Analisis data ini juga dilakukan DJP guna menguji kepatuhan pajak, menghitung potensi, dan mencermati modus ketidakpatuhan/tidak pidana yang dilakukan wajib pajak.

“Kita ingin tahu, saat ini, CTA sedang fokus di tematik apa. Kita ingin ikuti. Kita di Itjen tematik, risk based. Risiko apa yang kita support supaya risiko ini terjaga dan teridentifikasi, agar efektivitas dan efisiensi hasilnya optimal,” imbuh Belis.

Dalam acara ini, Kepala Seksi Analisis Data II Novi Munarianto dan tim memaparkan tentang mekanisme unit analisis data dalam pengungkapan modus ketidakpatuhan wajib pajak. Modus ketidakpatuhan wajib pajak itu dilihat dari analisis atas beberapa aspek.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pertama, penggunaan dan pemanfaatan atas faktur pajak yang tidak berdasarkan sebenarnya. Kedua, debt equity ratio, controlled foreign company, dan transfer pricing. Ketiga, pemanfaatan data instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dalam analisis data untuk penggalian potensi. Keempat, ketidakpatuhan lainnya.

“Acara di awal 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman auditor Itjen dan meningkatkan sinergi Itjen Kemenkeu dan DJP atas proses bisnis analisis data untuk pengujian kepatuhan pajak, penggalian potensi, dan modus ketidakpatuhan/tindak pidana pajak yang dilakukan oleh wajib pajak,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan