ADMINISTRASI PAJAK

Anak Belum Dewasa, Bukti Potongnya Bisa Gunakan NPWP Orang Tua

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Anak Belum Dewasa, Bukti Potongnya Bisa Gunakan NPWP Orang Tua

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemotong pajak dapat membuat bukti potong (bupot) PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh anak belum dewasa dengan menggunakan NIK anak yang tercantum dalam kartu keluarga atau akta kelahiran.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Kring Pajak menambahkan pemotong juga dapat menggunakan NPWP orang tuanya untuk membuat bupot PPh Pasal 21.

“Jika mau menggunakan NPWP orang tuanya juga bisa. Nanti atas penghasilan anak tersebut dapat dilaporkan dalam SPT orang tuanya,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (11/8/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya. Artinya, penghasilan yang diterima anak tetap dipotong pajak sepanjang penghasilannya merupakan objek pajak non-final dan/atau objek pajak final.

Merujuk pada UU Pajak Penghasilan, penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.

“Yang dimaksud dengan anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah,” bunyi penggalan ayat penjelasan Pasal 8 UU Pajak Penghasilan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan maka pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi