KOTA BIMA

Amankan Target PAD, Penagihan Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Januari 2021 | 12:10 WIB
Amankan Target PAD, Penagihan Dioptimalkan

Ilustrasi. 

BIMA, DDTCNews – Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat optimistis target pendapatan asli daerah (PAD) yang naik pada tahun ini mampu dipenuhi dengan modal intensifikasi pajak dan retribusi.

Kabid Penagihan dan Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Adhi Aqwam mengatakan target PAD 2021 ditetapkan senilai Rp58,1 miliar. Angka tersebut naik dari target 2020 yang tercatat senilai p53 miliar.

"Sekitar 10% ditingkatkan target PAD dari tahun sebelumnya," katanya, dikutip pada Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Adhi menyampaikan kinerja PAD pada tahun lalu belum bisa mencapai target dengan realisasi sebesar Rp47 miliar. Namun, dia optimis setoran PAD jauh lebih baik pada tahun fiskal 2021.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan pemkot meningkatkan target PAD meskipun realisasi pada tahun lalu tidak tercapai. Pertama, pemkot optimistis pandemi Covid-19 bisa dikendalikan pada tahun ini sehingga kegiatan masyarakat dan ekonomi bisa berangsur-angsur normal.

"Capaian PAD yang belum 100% pada 2020 ini disebabkan karena masih ada sejumlah kendala administrasi yang harus dibenahi," ujarnya.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Kedua, pemkot akan melakukan upaya intensifikasi pajak dan retribusi daerah. Pemkot, sambungnya, akan mengoptimalkan penagihan pungutan daerah. Agenda kerja tersebut akan didukung dengan sistem penagihan dan pembayaran dengan cara nontunai.

"Jadi nanti dari pihak wajib pajak langsung setor ke bank. Saat ini kami sedang mengkaji dan menyusun regulasi," imbuhnya, seperti dilansir kahaba.net. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor