KOTA BIMA

Amankan Target PAD, Penagihan Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Januari 2021 | 12:10 WIB
Amankan Target PAD, Penagihan Dioptimalkan

Ilustrasi. 

BIMA, DDTCNews – Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat optimistis target pendapatan asli daerah (PAD) yang naik pada tahun ini mampu dipenuhi dengan modal intensifikasi pajak dan retribusi.

Kabid Penagihan dan Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Adhi Aqwam mengatakan target PAD 2021 ditetapkan senilai Rp58,1 miliar. Angka tersebut naik dari target 2020 yang tercatat senilai p53 miliar.

"Sekitar 10% ditingkatkan target PAD dari tahun sebelumnya," katanya, dikutip pada Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Adhi menyampaikan kinerja PAD pada tahun lalu belum bisa mencapai target dengan realisasi sebesar Rp47 miliar. Namun, dia optimis setoran PAD jauh lebih baik pada tahun fiskal 2021.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan pemkot meningkatkan target PAD meskipun realisasi pada tahun lalu tidak tercapai. Pertama, pemkot optimistis pandemi Covid-19 bisa dikendalikan pada tahun ini sehingga kegiatan masyarakat dan ekonomi bisa berangsur-angsur normal.

"Capaian PAD yang belum 100% pada 2020 ini disebabkan karena masih ada sejumlah kendala administrasi yang harus dibenahi," ujarnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kedua, pemkot akan melakukan upaya intensifikasi pajak dan retribusi daerah. Pemkot, sambungnya, akan mengoptimalkan penagihan pungutan daerah. Agenda kerja tersebut akan didukung dengan sistem penagihan dan pembayaran dengan cara nontunai.

"Jadi nanti dari pihak wajib pajak langsung setor ke bank. Saat ini kami sedang mengkaji dan menyusun regulasi," imbuhnya, seperti dilansir kahaba.net. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak