KABUPATEN PURBALINGGA

Amankan Setoran Pajak dan Retribusi, Pemkab Siapkan 4 Program Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 16:00 WIB
Amankan Setoran Pajak dan Retribusi, Pemkab Siapkan 4 Program Ini

Ilustrasi PAD.

PURBALINGGA, DDTCNews - Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah menyiapkan strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah pada 2022.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan ada 4 program yang akan dijalankan untuk mengamankan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi. Pertama, optimalisasi pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Upaya riil yang akan dilakukan tahun 2022 adalah, (pertama) melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khususnya tanah yang diharapkan akan meningkatkan PBB dan BPHTB," katanya dikutip pada Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Program kedua dilakukan dengan mengoptimalkan penerimaan retribusi. Sasaran utama optimalisasi retribusi daerah pada tahun depan adalah retribusi parkir tepi jalan umum.

Ketiga, optimalisasi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Keempat, melakukan penyesuaian tarif retribusi daerah berdasarkan kondisi perekonomian saat ini.

Bupati Dyah menuturkan keempat program tersebut terbuka untuk dilakukan perbaikan dan perubahan. Salah satu pertimbangan pemkab mengubah strategi tersebut adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Saat ini Pemkab Purbalingga juga sedang dilakukan audit kinerja optimalisasi PAD oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," terangnya.

Dyah menambahkan hasil audit kinerja yang dilakukan BPK akan menjadi basis pemkab melakukan optimalisasi PAD. Menurutnya, sumber PAD di Kabupaten Purbalingga masih terbuka untuk terus ditingkatkan khususnya dari retribusi daerah.

"Ada banyak potensi PAD yang masih bisa dimaksimalkan, diantaranya sampah, parkir, pasar, dan sebagainya. Ketika audit selesai, maka rekomendasi BPK nanti bisa kami jadikan dasar dalam optimalisasi PAD," imbuhnya seperti dikutip dari Lensa Purbalingga. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak