KABUPATEN PURBALINGGA

Amankan Setoran Pajak dan Retribusi, Pemkab Siapkan 4 Program Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 16:00 WIB
Amankan Setoran Pajak dan Retribusi, Pemkab Siapkan 4 Program Ini

Ilustrasi PAD.

PURBALINGGA, DDTCNews - Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah menyiapkan strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah pada 2022.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan ada 4 program yang akan dijalankan untuk mengamankan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi. Pertama, optimalisasi pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Upaya riil yang akan dilakukan tahun 2022 adalah, (pertama) melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khususnya tanah yang diharapkan akan meningkatkan PBB dan BPHTB," katanya dikutip pada Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Program kedua dilakukan dengan mengoptimalkan penerimaan retribusi. Sasaran utama optimalisasi retribusi daerah pada tahun depan adalah retribusi parkir tepi jalan umum.

Ketiga, optimalisasi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Keempat, melakukan penyesuaian tarif retribusi daerah berdasarkan kondisi perekonomian saat ini.

Bupati Dyah menuturkan keempat program tersebut terbuka untuk dilakukan perbaikan dan perubahan. Salah satu pertimbangan pemkab mengubah strategi tersebut adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Saat ini Pemkab Purbalingga juga sedang dilakukan audit kinerja optimalisasi PAD oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," terangnya.

Dyah menambahkan hasil audit kinerja yang dilakukan BPK akan menjadi basis pemkab melakukan optimalisasi PAD. Menurutnya, sumber PAD di Kabupaten Purbalingga masih terbuka untuk terus ditingkatkan khususnya dari retribusi daerah.

"Ada banyak potensi PAD yang masih bisa dimaksimalkan, diantaranya sampah, parkir, pasar, dan sebagainya. Ketika audit selesai, maka rekomendasi BPK nanti bisa kami jadikan dasar dalam optimalisasi PAD," imbuhnya seperti dikutip dari Lensa Purbalingga. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN