CHINA

Amankan Kebutuhan Energi di China, Bea Masuk Batu Bara Jadi Nol Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Mei 2022 | 10:00 WIB
Amankan Kebutuhan Energi di China, Bea Masuk Batu Bara Jadi Nol Persen

Ilustrasi tambang batu bara. (foto: Kementerian ESDM)

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China memutuskan untuk menangguhkan pemungutan bea masuk atas impor batu bara hingga 11 bulan ke depan untuk mengamankan pasokan komoditas energi.

Tarif bea masuk atas batu bara yang selama ini ditetapkan 3% hingga 6%, kini diturunkan menjadi 0% terhitung sejak 1 Mei 2022 hingga 31 Maret 2023.

"Tujuh jenis batu barang yang mendapatkan tarif bea masuk 0% termasuk coking coal dan juga brown coal," sebut Pemerintah China dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Harga komoditas energi belakangan ini tengah mengalami lonjakan yang signifikan sejak invasi Rusia ke Ukraina dimulai pada Februari 2022.

Sebelum perang terjadi, beberapa negara termasuk China sempat menyatakan komitmennya untuk mulai menggunakan sumber energi yang lebih ramah lingkungan seperti gas dan batu bara.

Presiden China Xi Jinping bahkan telah berulang kali mengatakan komitmen China untuk mengurangi penggunaan batu bara secara bertahap. Emisi karbon ditargetkan mulai mengalami penurunan setelah tahun 2030.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Dalam perjalanannya, ketidakpastian global dan tekanan harga mendorong China untuk kembali menggunakan batu bara guna memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri.

Berdasarkan catatan International Energy Agency, China tercatat sebagai negara importir batu bara terbesar. Kontribusi China terhadap konsumsi batu bara global mencapai 56% pada 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi