CHINA

Amankan Kebutuhan Energi di China, Bea Masuk Batu Bara Jadi Nol Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Mei 2022 | 10:00 WIB
Amankan Kebutuhan Energi di China, Bea Masuk Batu Bara Jadi Nol Persen

Ilustrasi tambang batu bara. (foto: Kementerian ESDM)

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China memutuskan untuk menangguhkan pemungutan bea masuk atas impor batu bara hingga 11 bulan ke depan untuk mengamankan pasokan komoditas energi.

Tarif bea masuk atas batu bara yang selama ini ditetapkan 3% hingga 6%, kini diturunkan menjadi 0% terhitung sejak 1 Mei 2022 hingga 31 Maret 2023.

"Tujuh jenis batu barang yang mendapatkan tarif bea masuk 0% termasuk coking coal dan juga brown coal," sebut Pemerintah China dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Harga komoditas energi belakangan ini tengah mengalami lonjakan yang signifikan sejak invasi Rusia ke Ukraina dimulai pada Februari 2022.

Sebelum perang terjadi, beberapa negara termasuk China sempat menyatakan komitmennya untuk mulai menggunakan sumber energi yang lebih ramah lingkungan seperti gas dan batu bara.

Presiden China Xi Jinping bahkan telah berulang kali mengatakan komitmen China untuk mengurangi penggunaan batu bara secara bertahap. Emisi karbon ditargetkan mulai mengalami penurunan setelah tahun 2030.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam perjalanannya, ketidakpastian global dan tekanan harga mendorong China untuk kembali menggunakan batu bara guna memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri.

Berdasarkan catatan International Energy Agency, China tercatat sebagai negara importir batu bara terbesar. Kontribusi China terhadap konsumsi batu bara global mencapai 56% pada 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?