KABUPATEN TABALONG

Alih Wewenang, Pemkab Khawatir Pajaknya Hilang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2016 | 11:57 WIB
Alih Wewenang, Pemkab Khawatir Pajaknya Hilang

TABALONG, DDTCNews – Kabupaten Tabalong, Kalimatan Selatan, dikenal sebagai kawasan kaya mineral bukan logam batuan (MBLB) atau mineral galian C. Dari sektor mineral itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong disebut telah memberi pemasukan Rp 5 miliar per tahun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten.

Namun, adanya rencana pengambilalihan kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia dari kabupaten ke provinsi membuat Pemkab Tabalong takut kehilangan potensi penerimaan dari sektor tersebut.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tabalong Yuan Noor menegaskan pengambilalihan kewenangan tersebut tidak memberi dampak apapun bagi PAD kabupaten terkait pendapatan pajak galian C.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

“Meski kewenangan ESDM diambil provinsi, untuk urusan pemasukan bagi daerah terkait pajak galian C tetap menjadi kewenangan kabupaten. Jadi tentu saja tidak ada pengaruh,” ujar Yuan seperti dikutip melalui banjarmasinpost.co.id.

Kabupaten Tabalong memiliki berbagai macam bentuk galian C, yaitu pasir, tanah, dan bebatuan. Tanah dan bebatuan pada umumnya sudah mendapatkan izin, namun izin untuk pengolahan pasir belum pernah diberikan sebelumnya.

Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong, pihaknya tidak hanya kaya akan mengelola kandungan mineral bukan logam batuan (MBLB), namun juga kandungan batu bara, minyak, dan bahan baku semen.

Dasar pengenaan pajak untuk galian C adalah nilai jual hasil pengambilan MMLB. Nilai jual itu sendiri dihitung dengan mengalikan volume hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standarnya. Sedangkan nilai pasar akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini