KABUPATEN TABALONG

Alih Wewenang, Pemkab Khawatir Pajaknya Hilang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2016 | 11:57 WIB
Alih Wewenang, Pemkab Khawatir Pajaknya Hilang

TABALONG, DDTCNews – Kabupaten Tabalong, Kalimatan Selatan, dikenal sebagai kawasan kaya mineral bukan logam batuan (MBLB) atau mineral galian C. Dari sektor mineral itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong disebut telah memberi pemasukan Rp 5 miliar per tahun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten.

Namun, adanya rencana pengambilalihan kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia dari kabupaten ke provinsi membuat Pemkab Tabalong takut kehilangan potensi penerimaan dari sektor tersebut.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tabalong Yuan Noor menegaskan pengambilalihan kewenangan tersebut tidak memberi dampak apapun bagi PAD kabupaten terkait pendapatan pajak galian C.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Meski kewenangan ESDM diambil provinsi, untuk urusan pemasukan bagi daerah terkait pajak galian C tetap menjadi kewenangan kabupaten. Jadi tentu saja tidak ada pengaruh,” ujar Yuan seperti dikutip melalui banjarmasinpost.co.id.

Kabupaten Tabalong memiliki berbagai macam bentuk galian C, yaitu pasir, tanah, dan bebatuan. Tanah dan bebatuan pada umumnya sudah mendapatkan izin, namun izin untuk pengolahan pasir belum pernah diberikan sebelumnya.

Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong, pihaknya tidak hanya kaya akan mengelola kandungan mineral bukan logam batuan (MBLB), namun juga kandungan batu bara, minyak, dan bahan baku semen.

Dasar pengenaan pajak untuk galian C adalah nilai jual hasil pengambilan MMLB. Nilai jual itu sendiri dihitung dengan mengalikan volume hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standarnya. Sedangkan nilai pasar akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN