KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alat Pemindai Dioptimalkan, Pemeriksaan Fisik Impor Lebih Akurat

Dian Kurniati | Jumat, 29 November 2024 | 18:45 WIB
Alat Pemindai Dioptimalkan, Pemeriksaan Fisik Impor Lebih Akurat

Ilustrasi. foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2024 untuk merevisi PER-1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Susila Brata mengatakan salah satu pokok pengaturan dalam PER-11/BC/2024 yakni pemanfaatan pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai untuk setiap jalur, baik hijau maupun merah. Menurutnya, optimalisasi peran alat pemindai ini sejalan dengan perkembangan teknologi yang makin modern.

"Tujuannya dengan memanfaatkan alat pemindai bisa lebih akurat atau bisa mempercepat," katanya dalam sosialisasi PER-11/BC/2024, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Susila mengatakan DJBC memiliki fungsi pelayanan sekaligus pengawasan terhadap masuknya barang ke wilayah Indonesia. Pengawasan atas impor ini dilaksanakan secara manajemen risiko serta memanfaatkan teknologi yang telah tersedia.

Dia menjelaskan PER-11/BC/2024 terbit untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pelaksanaan pemeriksaan fisik barang. Melalui peraturan tersebut, DJBC berupaya memberikan pelayanan dan pengawasan dengan teknologi yang lebih andal.

Selain itu, pemanfaatan teknologi seperti alat pemindai juga dinilai mampu mengefisiensi kebutuhan SDM, sekaligus memperkecil potensi kekurangan penerimaan negara yang kemungkinan tidak terpungut.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Tidak hanya optimalisasi pemanfaatan alat pemindai, Susila menyebut PER-11/BC/2024 juga memuat pengaturan mengenai pelaksanaan pengeluaran barang impor (stripping), pelaksanaan pembukaan kemasan, penegasan mekanisme lorong, penegasan tanggung jawab pejabat pemeriksa fisik dan pejabat pemindai peti kemas, perubahan format Pemindaian sebagai Pemeriksaan Pendahuluan (RHAT) dan Pemindaian sebagai Pengganti Pemeriksaan (LHAT), serta pengaturan timestamp dan geotagging.

"Dengan teknologi yang makin modern, saat ini dimungkinkan untuk pemeriksaan fisik dengan menggunakan geotagging. Ini kami harapkan pemeriksaan barang menjadi lebih akurat," ujarnya.

PER-11/BC/2024 menyatakan pemeriksaan fisik barang memiliki 4 tujuan. Pertama, untuk memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang. Kedua, memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Ketiga, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang. Keempat, memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.

Sementara itu, pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai berlaku sebagai pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan fisik barang oleh pejabat pemeriksa fisik; atau pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Dalam hal pada kawasan pabean atau tempat penimbunan sementara (TPS) telah tersedia alat pemindai peti kemas dan siap untuk diberlakukan, terhadap barang impor yang diangkut menggunakan peti kemas dan akan dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan membuka kemasan barang, dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menggunakan alat pemindai peti kemas.

Selain itu, alat pemindai peti kemas juga digunakan untuk pemeriksaan terhadap barang impor yang diangkut menggunakan peti kemas dan akan dikeluarkan dari Kawasan pabean atau TPS tanpa dilakukan pemeriksaan fisik barang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya