KEBIJAKAN CUKAI

Alat Makan Hingga Kemasan Plastik Kena Cukai? DJBC: Masih Dikaji

Dian Kurniati | Selasa, 05 Juli 2022 | 14:30 WIB
Alat Makan Hingga Kemasan Plastik Kena Cukai? DJBC: Masih Dikaji

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terus mematangkan rencana pengenaan cukai atas produk plastik.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubiyanto mengatakan rencana pengenaan cukai atas kantong plastik telah meluas pada produk plastik lainnya. Hal itu dilakukan agar dampak pengenaan cukai terhadap penurunan sampai plastik lebih besar.

"Kami sebetulnya [mengusulkan cukai pada] kantong kresek. Namun, diperlebar oleh teman-teman di DPR karena tanggung, kenapa tidak sekalian plastik lainnya. Ini kami mulai menyusun administrasinya," katanya, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Iyan mengatakan pengenaan cukai produk plastik makin mendesak karena Indonesia menjadi negara penghasil sampah plastik ke laut terbesar di dunia setelah China. Sampah plastik Indonesia di lautan berkisar 0,48-1,29 metrik ton per tahun.

Selain itu, lanjutnya, tren komposisi sampah plastik juga menunjukkan peningkatan. Pada 2013, plastik telah berkontribusi sebesar 14% terhadap total sampah yang diproduksi. Pada 2016, kontribusi sampah plastik naik menjadi 16%.

DJBC masih melakukan kajian komprehensif dan mencari best practices pungutan cukai atas produk plastik di dunia. Saat ini, sudah banyak negara yang mengenakan cukai atas berbagai produk plastik seperti kantong, kemasan, wadah, sedotan, dan alat makan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kantong plastik menjadi objek cukai paling populer karena terdapat 38 negara yang mengenakannya. Misal, Thailand, Malaysia, Korea Selatan, Kolombia, Denmark, dan Belanda. Cukai kemasan plastik juga berlaku di Tunisia, Maroko, Lesotho, Ekuador, Portugal, dan Belgia.

Mengenai wadah plastik, negara yang mengenakan cukai di antaranya Brunei Darussalam, Tunisia, Mauritius, Uruguay, dan Bulgaria. Sementara itu, cukai pada sedotan plastik dan alat makan berlaku di negara seperti Brunei Darussalam, Tunisia, Maroko, dan Afrika Selatan.

Selanjutnya, cukai pada produk plastik lainnya, berlaku di Brunei Darussalam, Tunisia, Maroko, dan Lesotho. "Best practices pungutan produk plastik ini bermacam-macam. Tapi, berbagai negara lain sudah menerapkan itu," ujar Iyan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah akan berhati-hati dalam mengenakan cukai atas produk plastik. Meski telah direncanakan sejak 2016, rencana itu belum berjalan karena memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi.

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016, dan untuk pertama kalinya memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Target penerimaan cukai plastik selalu dipasang setiap tahun. Pada 2022, setoran cukai plastik ditarget Rp1,9 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak