KEBIJAKAN PAJAK

Aktivitas Impor Membaik, DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 16%

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juli 2021 | 10:00 WIB
Aktivitas Impor Membaik, DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 16%

Ilustrasi. Sebuah truk melintas di depan peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Dijten Pajak (DJP) mencatat pengembalian pembayaran pajak atau restitusi sepanjang semester I/2021 mencapai Rp110,79 triliun atau naik 16% dari periode yang sama tahun lalu seiring dengan membaiknya kinerja impor.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pertumbuhan restitusi yang cukup signifikan pada paruh pertama ini tidak terlepas dari meningkatnya aktivitas impor.

"Restitusi dipercepat terutama PPN meningkat dikarenakan aktivitas impor yg meningkat tumbuh 2 digit sejak Februari 2021. PPN Impor merupakan kredit pajak di bulan berikutnya, sehingga restitusi juga naik," katanya, dikutip pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Per Juni 2021, realisasi restitusi dipercepat mengalami pertumbuhan hingga 29%. Sementara itu, restitusi yang bersumber dari upaya hukum mencapai 28,78% dan restitusi normal tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 5,65%.

Menurut Neilmaldrin, pertumbuhan nilai restitusi normal relatif tinggi, terutama pada Mei 2021 akibat SPT Lebih Bayar tahun pajak 2019 yang disampaikan pada April 2020 dan baru diperiksa pada April 2021.

Dengan demikian, pengembalian kelebihan pembayaran pajak baru terjadi pada Mei 2021. "Restitusi normal mulai kembali ke level rerata bulanan setelah terealisasi sangat tinggi di bulan Mei," ujar Neilmaldrin.

Berdasarkan jenis pajak, restitusi PPN dalam negeri per semester I/2021 tercatat Rp74,1 triliun atau naik 9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, realisasi restitusi PPh badan mencapai Rp31,3 triliun, atau naik 31%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?