Ilustrasi. Sebuah truk melintas di depan peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Dijten Pajak (DJP) mencatat pengembalian pembayaran pajak atau restitusi sepanjang semester I/2021 mencapai Rp110,79 triliun atau naik 16% dari periode yang sama tahun lalu seiring dengan membaiknya kinerja impor.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pertumbuhan restitusi yang cukup signifikan pada paruh pertama ini tidak terlepas dari meningkatnya aktivitas impor.
"Restitusi dipercepat terutama PPN meningkat dikarenakan aktivitas impor yg meningkat tumbuh 2 digit sejak Februari 2021. PPN Impor merupakan kredit pajak di bulan berikutnya, sehingga restitusi juga naik," katanya, dikutip pada Senin (26/7/2021).
Per Juni 2021, realisasi restitusi dipercepat mengalami pertumbuhan hingga 29%. Sementara itu, restitusi yang bersumber dari upaya hukum mencapai 28,78% dan restitusi normal tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 5,65%.
Menurut Neilmaldrin, pertumbuhan nilai restitusi normal relatif tinggi, terutama pada Mei 2021 akibat SPT Lebih Bayar tahun pajak 2019 yang disampaikan pada April 2020 dan baru diperiksa pada April 2021.
Dengan demikian, pengembalian kelebihan pembayaran pajak baru terjadi pada Mei 2021. "Restitusi normal mulai kembali ke level rerata bulanan setelah terealisasi sangat tinggi di bulan Mei," ujar Neilmaldrin.
Berdasarkan jenis pajak, restitusi PPN dalam negeri per semester I/2021 tercatat Rp74,1 triliun atau naik 9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, realisasi restitusi PPh badan mencapai Rp31,3 triliun, atau naik 31%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.