Ilustrasi.
PALABUHANRATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan asistensi kepada salah satu wajib pajak orang pribadi yang ingin mencetak NPWP pada 16 Desember 2022.
Petugas dari KP2KP Pelabuhan Ratu Iyok Sukirman mengatakan otoritas pajak menemukan wajib pajak bernama Nandang ternyata dalam status non-efektif (NE) sehingga perlu mengaktifkan NPWP terlebih dahulu sebelum mencetak kartunya.
“Setelah melakukan pengecekan di tempat pelayanan terpadu KP2KP Pelabuhan Ratu. NPWP wajib pajak tersebut ternyata ada, tetapi statusnya non-efektif,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (12/1/2023).
Untuk mengaktifkan NPWP, lanjut Iyok, wajib pajak bersangkutan perlu menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan. Kemudian, petugas memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021.
Jika NPWP sudah aktif, sambungnya, wajib pajak bisa mencetak kartunya. Tak hanya itu, DJP juga memiliki fitur pengiriman NPWP elektronik ke email wajib pajak. Dengan fitur itu, wajib pajak dapat menyalin atau mencetak NPWP elektronik sendiri.
“Kalau butuh kartu NPWP, ada kartu NPWP elektronik,” tuturnya. Simak 'Cara Kirim NPWP Elektronik ke Alamat Email'.
Sementara itu, Nandang yang bekerja sebagai satpam di PLTU Palabuhanratu mengaku membutuhkan NPWP untuk keperluan kantor. Saat berkonsultasi dengan petugas pajak, ia mengaku lupa menaruh kartu NPWP.
Sebagai informasi, wajib pajak NE merupakan wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, baik berupa pembayaran maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.