KP2KP PELABUHAN RATU

Aktifkan NPWP, Wajib Pajak Non-Efektif Perlu Sampaikan SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Januari 2023 | 14:00 WIB
Aktifkan NPWP, Wajib Pajak Non-Efektif Perlu Sampaikan SPT

Ilustrasi.

PALABUHANRATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan asistensi kepada salah satu wajib pajak orang pribadi yang ingin mencetak NPWP pada 16 Desember 2022.

Petugas dari KP2KP Pelabuhan Ratu Iyok Sukirman mengatakan otoritas pajak menemukan wajib pajak bernama Nandang ternyata dalam status non-efektif (NE) sehingga perlu mengaktifkan NPWP terlebih dahulu sebelum mencetak kartunya.

“Setelah melakukan pengecekan di tempat pelayanan terpadu KP2KP Pelabuhan Ratu. NPWP wajib pajak tersebut ternyata ada, tetapi statusnya non-efektif,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Untuk mengaktifkan NPWP, lanjut Iyok, wajib pajak bersangkutan perlu menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan. Kemudian, petugas memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021.

Jika NPWP sudah aktif, sambungnya, wajib pajak bisa mencetak kartunya. Tak hanya itu, DJP juga memiliki fitur pengiriman NPWP elektronik ke email wajib pajak. Dengan fitur itu, wajib pajak dapat menyalin atau mencetak NPWP elektronik sendiri.

“Kalau butuh kartu NPWP, ada kartu NPWP elektronik,” tuturnya. Simak 'Cara Kirim NPWP Elektronik ke Alamat Email'.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sementara itu, Nandang yang bekerja sebagai satpam di PLTU Palabuhanratu mengaku membutuhkan NPWP untuk keperluan kantor. Saat berkonsultasi dengan petugas pajak, ia mengaku lupa menaruh kartu NPWP.

Sebagai informasi, wajib pajak NE merupakan wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, baik berupa pembayaran maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global