Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak yang ingin mengaktivasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sempat berstatus non-efektif (NE) tidak perlu untuk mengajukan pendaftaran baru.
DJP melalui akun Twitter @kring_pajak menjabarkan langkah yang bisa ditempuh oleh wajib pajak untuk mengaktifkan kembali NPWP dengan status non-efektif. Proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.
"Tidak perlu daftar NPWP baru, ya. Cukup diaktifkan kembali saja," cuit DJP dalam media sosial, Kamis (23/12/2021).
Akun konsultasi dan pelayanan daring DJP itu menyampaikan wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali NPWP perlu melakukan beberapa langkah. Pertama, memastikan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) dalam status valid.
Proses validasi tersebut bisa dilakukan melalui Disdukcapil pada wilayah domisili wajib pajak. Proses validasi tersebut penting karena saat ini sudah ada sinkronisasi data antara DJP dan Dukcapil Kemendagri.
"Silakan pastikan terlebih dahulu untuk data berupa NIK dan nomor KK valid ke Disdukcapil. Data berupa NIK dan nomor KK pada sistem pendaftaran e-reg DJP tersinkronisasi dengan data Dukcapil Kemendagri," jelas DJP.
Bila masih menghadapi kendala dalam melakukan validasi status NPWP, wajib pajak bisa melakukan pengecekan melalui dua saluran antara lain saluran yang disediakan DJP melalui fasilitas Cek NPWP pada laman resmi DJP atau menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar.
"Jika Kakak merasa pernah mendaftarkan NPWP, tetapi tak ditemukan ketika melakukan pengecekan mandiri pada laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp, silakan hubungi KPP tempat domisili Kakak sesuai KTP pada saat mendaftarkan NPWP ya," tutur DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.