KEBIJAKAN PAJAK

Aktifkan NPWP Non-Efektif, Wajib Pajak Tak Perlu Daftar Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 15:30 WIB
Aktifkan NPWP Non-Efektif, Wajib Pajak Tak Perlu Daftar Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak yang ingin mengaktivasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sempat berstatus non-efektif (NE) tidak perlu untuk mengajukan pendaftaran baru.

DJP melalui akun Twitter @kring_pajak menjabarkan langkah yang bisa ditempuh oleh wajib pajak untuk mengaktifkan kembali NPWP dengan status non-efektif. Proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.

"Tidak perlu daftar NPWP baru, ya. Cukup diaktifkan kembali saja," cuit DJP dalam media sosial, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Akun konsultasi dan pelayanan daring DJP itu menyampaikan wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali NPWP perlu melakukan beberapa langkah. Pertama, memastikan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) dalam status valid.

Proses validasi tersebut bisa dilakukan melalui Disdukcapil pada wilayah domisili wajib pajak. Proses validasi tersebut penting karena saat ini sudah ada sinkronisasi data antara DJP dan Dukcapil Kemendagri.

"Silakan pastikan terlebih dahulu untuk data berupa NIK dan nomor KK valid ke Disdukcapil. Data berupa NIK dan nomor KK pada sistem pendaftaran e-reg DJP tersinkronisasi dengan data Dukcapil Kemendagri," jelas DJP.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Bila masih menghadapi kendala dalam melakukan validasi status NPWP, wajib pajak bisa melakukan pengecekan melalui dua saluran antara lain saluran yang disediakan DJP melalui fasilitas Cek NPWP pada laman resmi DJP atau menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar.

"Jika Kakak merasa pernah mendaftarkan NPWP, tetapi tak ditemukan ketika melakukan pengecekan mandiri pada laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp, silakan hubungi KPP tempat domisili Kakak sesuai KTP pada saat mendaftarkan NPWP ya," tutur DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?