PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Akhirnya Stimulus Pembiayaan Korporasi Cair

Dian Kurniati | Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Akhirnya Stimulus Pembiayaan Korporasi Cair

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya merealisasikan stimulus pembiayaan korporasi sebagai salah satu program pemulihan ekonomi nasional. Stimulus ini sudah direncanakan pada Juni 2020.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menyebut pencairan perdana pembiayaan korporasi dilakukan pada 2 pekan lalu. Menurutnya, realisasi pembiayaan korporasi akan makin besar pada sisa kuartal IV/2020. Hal ini dapat berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

"Penglarisnya sudah pecah. Pencairan pertama sudah dilakukan sekitar dua minggu yang lalu terhadap salah satu perusahaan," katanya melalui konferensi video, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Budi mengatakan realisasi pembiayaan korporasi sempat molor karena pencairannya agak alot. Realisasi baru terlaksana setelah ada kerja sama antara Satgas, Kementerian Keuangan, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Budi tidak memberitahu lebih lanjut identitas perusahaan yang menjadi pertama penerima pembiayaan korporasi. Meski demikian, dia menyebut pemerintah telah memiliki pipeline penyaluran pembiayaan korporasi yang bernilai triliunan rupiah.

"Diharapkan bisa segera bergulir," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Saat ini, Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sedang menjalankan sosialisasi stimulus pembiayaan korporasi bersama Kadin serta bank Himbara dan swasta yang akan menyalurkannya. Dia berharap stimulus tersebut bisa menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi pada kuartal terakhir 2020.

Pemerintah saat ini telah mengalokasikan dana senilai Rp53,57 triliun untuk pembiayaan korporasi. Dana tersebut menjadi bagian dari anggaran penanganan virus Corona dan pemulihan ekonomi nasional senilai total Rp695,2 triliun.

Anggaran pembiayaan korporasi itu terdiri atas tiga program. Pertama, penempatan dana untuk restrukturisasi usaha padat karya senilai Rp3,42 triliun. Kedua, penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp20,50 untuk PT. Hutama Karya (HK) Rp7,5 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp6 triliun, PT Permodalan Nasional Madani Rp1,5 triliun, PT ITDC Rp500 miliar, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rp5 triliun.

Ketiga, anggaran talangan atau investasi untuk modal kerja senilai total Rp29,65 triliun untuk PT Garuda Indonesia Rp8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia Rp3,5 triliun, PTPN Rp4 triliun, PT Krakatau Steel Rp3 triliun, dan PT Perumnas Rp650 miliar, dan PT PPA Rp10 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?