PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Akhirnya! DJP Resmi Luncurkan Aplikasi e-Reporting PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Mei 2023 | 16:11 WIB
Akhirnya! DJP Resmi Luncurkan Aplikasi e-Reporting PPS

Pengumuman peluncuran e-reporting PPS oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan aplikasi e-Reporting PPS. Aplikasi ini diperlukan bagi wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk melaporkan realisasi repatriasi atau investasi.

Wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi harta bersih dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) perlu menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Mei 2023.

"Pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi @kring_pajak atau kantor pajak terdaftar," tulis DJP melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI, dikutip Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk diketahui, kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi telah termuat dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.

"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ... dan/atau menginvestasikan harta bersih ... harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021.

Sesungguhnya, batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi investasi adalah pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Namun, hingga 30 April 2023 aplikasi yang dibutuhkan masih belum tersedia. Oleh karena itu, peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi diberi 'tambahan' waktu untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Mei 2023.

Ke depan, laporan realisasi repatriasi dan investasi harus secara konsisten disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS hingga berakhirnya holding period, yakni selama 5 tahun.

Untuk tahun-tahun berikutnya, laporan realisasi repatriasi dan investasi harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2023 dan tahun-tahun pajak berikutnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra