BERITA PAJAK HARI INI

Akhirnya, Bisnis Migas Bakal Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 08:56 WIB
Akhirnya, Bisnis Migas Bakal Dapat Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya menyelesaikan draf final revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu. Berita tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Senin (22/5).

Dalam beleid tersebut, pemerintah menjanjikan sejumlah insentif perpajakan bagi kontraktor migas. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar yakin jika revisi PP 79/2010 terbit, investasi hulu migas akan lebih banyak. Ujungnya, kegiatan eksplorasi meningkat dan masalah perpajakan bisa selesai.

Berita lainnya datang dari Ditjen Pajak yang akan menjalankan Perppu AEoI setelah terbitnya peraturan turunan yaitu PMK dan kerja sama Indonesia-Rusia yang memperkenalkan paket kebijakan ekonomi di bidang investasi. Berikut ulasan ringkas beritanya:

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • DJP akan Jalankan Perppu AEoI Setelah Penerbitan PMK

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak siap menjalankan Perppu Pelaksanaan Pertukaran Informasi Secara Otomatis (AEoI), setelah adanya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai peraturan turunan kebijakan itu. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi belum mau mengungkapkan strategi DJP dalam menerapkan kebijakan pembukaan akses data keuangan wajib pajak yang diduga belum memenuhi ketentuan perpajakan dengan benar, termasuk nantinya apabila harus bertukar informasi dengan otoritas pajak dengan negara lain.

  • Paket Kebijakan Ekonomi Indonesia Dipromosikan di Rusia

KBRI Moskow bekerja sama dengan House of Indonesia dan Konsul Kehormatan RI untuk Rusia di Vladivostok mengadakan Forum Bisnis dan Investasi di Vladivostok yang merupakan kota terbesar di Timur Rusia. Kegiatan yang baru pertama kalinya diadakan ini dihadiri kalangan pejabat setempat, pengusaha dan akademisi kawasan Priomorskiy Kray. Forum tersebut menjadi langkah penting untuk mempromosikan keunggulan ekonomi Indonesia, memperkenalkan berbagai paket kebijakan pemerintah Indonesia di bidang investasi dan perdagangan luar negeri dan semakin mendekatkan pelaku bisnis dari Indonesia dengan mitranya di Rusia, khususnya di wilayah Timur.

  • Perppu Keterbukaan Perbankan Tak Pengaruhi Investasi

Diberlakukannya Perppu No. 1/2017 masih menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menyebut, itu bisa menyebabkan investor yang akan menanamkan dana ke Tanah Air akan ketar-ketir. perihal investor yang takut berinvestasi, pengamat ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mulawarman (Unmul) Aji Sofyan Effendi mengatakan menjelaskan alam pikiran para penanam modal tidak demikian, investor murni hanya memikirkan soal untung-rugi saja.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Indonesia Eksportir Alas Kaki Terbesar Kelima di Dunia

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sektor industri alas kaki Indonesia berhasil menduduki posisi kelima sebagai eksportir alas kaki di dunia dengan pangsa pasar di dunia mencapai 4,4%. Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemperin Gati Wibawaningsih mengungkapkan berdasarkan data Trade Map, pertumbuhan ekspor industri ini dinilai positif, yakni dari US$4,85 miliar pada 2015 naik 3,3% menjadi US$5,01 miliar pada 2016. Ia menambahkan peningkatan kinerja ekspor alas kaki Indonesia tersebut melebihi pertumbuhan nilai ekspor dunia yang hanya 0,19%. Hal ini menunjukkan bahwa produk alas kaki dalam negeri memiliki daya saing di atas rata-rata dunia.

  • RI harus kejar kenaikan rating Fitch dan Moody's

Tugas pemerintah dan stakeholder belum selesai, setelah Indonesia mendapatkan peringkat layak investasi (investment grade) dari Standard and Poor's (S&P). Para pengambil kebijakan dinilai harus mengejar kenaikan rating dari Fitch dan Moody's setelah keduanya memperbaiki outlook peringkat utang Indonesia dari stable jadi positive. Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan pemerintah perlu hati-hati dalam menerapkan kebijakan yang bersifat sensitif, misalnya kebijakan pembukaan data nasabah melalui Perppu No. 1/2017. Lana khawatir, kebijakan tersebut bisa menyebabkan masyarakat mengurangi dananya di perbankan di bawah minimal nilai yang wajib dilaporkan perbankan ke otoritas pajak. Akibatnya, likuiditas perbankan mengalami pengetatan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar