BERITA PAJAK HARI INI

Akhirnya, Bisnis Migas Bakal Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 08:56 WIB
Akhirnya, Bisnis Migas Bakal Dapat Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya menyelesaikan draf final revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu. Berita tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Senin (22/5).

Dalam beleid tersebut, pemerintah menjanjikan sejumlah insentif perpajakan bagi kontraktor migas. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar yakin jika revisi PP 79/2010 terbit, investasi hulu migas akan lebih banyak. Ujungnya, kegiatan eksplorasi meningkat dan masalah perpajakan bisa selesai.

Berita lainnya datang dari Ditjen Pajak yang akan menjalankan Perppu AEoI setelah terbitnya peraturan turunan yaitu PMK dan kerja sama Indonesia-Rusia yang memperkenalkan paket kebijakan ekonomi di bidang investasi. Berikut ulasan ringkas beritanya:

Baca Juga:
Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM
  • DJP akan Jalankan Perppu AEoI Setelah Penerbitan PMK

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak siap menjalankan Perppu Pelaksanaan Pertukaran Informasi Secara Otomatis (AEoI), setelah adanya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai peraturan turunan kebijakan itu. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi belum mau mengungkapkan strategi DJP dalam menerapkan kebijakan pembukaan akses data keuangan wajib pajak yang diduga belum memenuhi ketentuan perpajakan dengan benar, termasuk nantinya apabila harus bertukar informasi dengan otoritas pajak dengan negara lain.

  • Paket Kebijakan Ekonomi Indonesia Dipromosikan di Rusia

KBRI Moskow bekerja sama dengan House of Indonesia dan Konsul Kehormatan RI untuk Rusia di Vladivostok mengadakan Forum Bisnis dan Investasi di Vladivostok yang merupakan kota terbesar di Timur Rusia. Kegiatan yang baru pertama kalinya diadakan ini dihadiri kalangan pejabat setempat, pengusaha dan akademisi kawasan Priomorskiy Kray. Forum tersebut menjadi langkah penting untuk mempromosikan keunggulan ekonomi Indonesia, memperkenalkan berbagai paket kebijakan pemerintah Indonesia di bidang investasi dan perdagangan luar negeri dan semakin mendekatkan pelaku bisnis dari Indonesia dengan mitranya di Rusia, khususnya di wilayah Timur.

  • Perppu Keterbukaan Perbankan Tak Pengaruhi Investasi

Diberlakukannya Perppu No. 1/2017 masih menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menyebut, itu bisa menyebabkan investor yang akan menanamkan dana ke Tanah Air akan ketar-ketir. perihal investor yang takut berinvestasi, pengamat ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mulawarman (Unmul) Aji Sofyan Effendi mengatakan menjelaskan alam pikiran para penanam modal tidak demikian, investor murni hanya memikirkan soal untung-rugi saja.

Baca Juga:
Lapor SPT Masa PPN Desember 2024 Masih Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur
  • Indonesia Eksportir Alas Kaki Terbesar Kelima di Dunia

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sektor industri alas kaki Indonesia berhasil menduduki posisi kelima sebagai eksportir alas kaki di dunia dengan pangsa pasar di dunia mencapai 4,4%. Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemperin Gati Wibawaningsih mengungkapkan berdasarkan data Trade Map, pertumbuhan ekspor industri ini dinilai positif, yakni dari US$4,85 miliar pada 2015 naik 3,3% menjadi US$5,01 miliar pada 2016. Ia menambahkan peningkatan kinerja ekspor alas kaki Indonesia tersebut melebihi pertumbuhan nilai ekspor dunia yang hanya 0,19%. Hal ini menunjukkan bahwa produk alas kaki dalam negeri memiliki daya saing di atas rata-rata dunia.

  • RI harus kejar kenaikan rating Fitch dan Moody's

Tugas pemerintah dan stakeholder belum selesai, setelah Indonesia mendapatkan peringkat layak investasi (investment grade) dari Standard and Poor's (S&P). Para pengambil kebijakan dinilai harus mengejar kenaikan rating dari Fitch dan Moody's setelah keduanya memperbaiki outlook peringkat utang Indonesia dari stable jadi positive. Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan pemerintah perlu hati-hati dalam menerapkan kebijakan yang bersifat sensitif, misalnya kebijakan pembukaan data nasabah melalui Perppu No. 1/2017. Lana khawatir, kebijakan tersebut bisa menyebabkan masyarakat mengurangi dananya di perbankan di bawah minimal nilai yang wajib dilaporkan perbankan ke otoritas pajak. Akibatnya, likuiditas perbankan mengalami pengetatan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Selasa, 31 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Masa PPN Desember 2024 Masih Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur

Senin, 30 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM, Selain Itu Masih 11%