KINERJA FISKAL

Akhir Februari 2023, Utang Pemerintah Tercatat Rp7.861,68 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 17 Maret 2023 | 09:17 WIB
Akhir Februari 2023, Utang Pemerintah Tercatat Rp7.861,68 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga 28 Februari 2023 mencapai Rp7.861,68 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Maret 2023 menyebut berdasarkan realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 39,09%. Rasio utang pemerintah tersebut lebih besar apabila dibandingkan dengan posisi akhir bulan sebelumnya yakni 38,45%.

"Jika menilik UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang disebutkan sebesar 60% terhadap PDB, sehingga rasio utang pemerintah saat ini masih berada di dalam batas aman dan terkendali," bunyi laporan APBN Kita edisi Maret 2023, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Laporan tersebut menyatakan posisi utang pemerintah yang masih aman juga ditunjukkan oleh dominasi komposisi utang domestik atau dalam mata uang rupiah, yakni sebesar 71,5%. Hal ini sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang melalui optimalisasi sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap guna menjaga risiko nilai tukar.

Apabila diperinci, utang pemerintah masih didominasi oleh utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai 88,92% senilai Rp6.990,24 triliun.

SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp5.599,33 triliun, sementara dalam valuta asing Rp1.390,91 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sementara itu, nilai pinjaman tercatat hanya senilai Rp871,44 triliun atau 11,08%. Angka itu terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp21,49 triliun dan pinjaman luar negeri Rp849,95 triliun.

Pemerintah pun senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.

Sebagai upaya mengendalikan biaya dan risiko utang, pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan tenor menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif. Komposisi utang pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 88,92%.

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Selanjutnya, guna meningkatkan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang, pemerintah terus berupaya mendukung terbentuknya pasar SBN domestik yang dalam, aktif, dan likuid. Salah satu strateginya melalui pengembangan berbagai instrumen SBN, termasuk pengembangan SBN tematik berbasis lingkungan (Green Sukuk) dan SDG (SDG Bonds).

"Selain itu, peran transformasi digital dalam proses penerbitan dan marketing SBN yang didukung dengan sistem online, membuat pengadaan utang melalui SBN menjadi makin efektif dan efisien, serta kredibel," bunyi laporan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN