APBN 2021

Akhir Februari 2021, Utang Pemerintah Tumbuh 29%

Dian Kurniati | Selasa, 23 Maret 2021 | 16:09 WIB
Akhir Februari 2021, Utang Pemerintah Tumbuh 29%

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Februari 2021 mencapai Rp6.361 triliun atau naik 29% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp4.948 triliun.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan kenaikan posisi utang menjadi bagian dari pengelolaan APBN secara keseluruhan. Pemerintah merancang APBN 2021 dengan defisit anggaran Rp1.006 triliun atau 5,7% terhadap PDB.

"Itu sesuai dengan bagaimana kita merumuskan di APBN bersama-sama antara pemerintah dan DPR, bagaimana kita merancang dan mengelola APBN ini," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Luky menjelaskan pemerintah selalu mengelola utang tersebut secara hati-hati. Dia juga memastikan meningkatnya posisi utang pemerintah tersebut masih sesuai dengan rencana yang disepakati bersama DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memaparkan realisasi pembiayaan utang APBN 2021 hingga Februari 2021 tercatat Rp273 triliun. Realisasi itu tumbuh 135,4% dari periode yang sama 2020 dan setara 23,2% dari PDB.

Pembiayaan utang tersebut terdiri atas penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto senilai Rp271,4 triliun dan pinjaman neto Rp1,6 triliun. Dalam dua bulan pertama, realisasi pembiayaan utang telah mencapai 91,5% dari target kuartal I/2021.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

"Semuanya on track meskipun kami tadi melihat dari sisi volatilitas market harus kami jaga," ujarnya.

Defisit APBN hingga Februari 2021 tercatat Rp63,6 triliun atau 6,3% dari patokan dalam APBN 2020 senilai Rp1.006,4 triliun. Realisasi defisit anggaran itu setara dengan 0,36% terhadap PDB, atau lebih rendah ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar 0,4% terhadap PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi