KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB
Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews – Petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan kunjungan kerja (visit) lokasi usaha wajib pajak di Canggu, Kabupaten Badung pada 15 Maret 2024.

Petugas dari KPP Pratama Badung Selatan Ignatius Bambang Tri Anggoro mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai pengusaha tidak kena pajak (PKP).

“Kami menanyakan gambaran umum kegiatan usaha wajib pajak untuk menguji kesesuaian kegiatan usaha berdasarkan data dan dokumen pada surat permohonan [pengukuhan PKP] dengan kegiatan usaha yang sebenarnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selanjutnya, keterangan yang diperoleh dari wajib pajak tersebut akan dituangkan dalam berita acara penelitian lapangan aktivasi akun PKP. Keterangan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi kantor pajak dalam memberikan keputusan.

Selain itu, Ignatius juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh PKP setelah diterbitkan surat keputusan PKP di antaranya wajib pajak harus membuat faktur pajak, memungut PPN, menyetorkan PPN terutang, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN.

Wajib pajak juga bisa berkonsultasi dengan KPP jika menemukan kendala terkait dengan kewajiban PKP dan kewajiban perpajakan lainnya. Saluran konsultasi dapat diakses secara langsung ke KPP, sambungan telepon, atau live chat Whatsapp.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, pengurus wajib pajak yang merupakan WNA memberikan penjelasan terkait dengan usahanya. Berdasarkan pemaparan pengurus wajib pajak, usaha yang tengah dilakukan wajib pajak ialah restoran, event organizer, penjualan retail baju, dan artwork.

Sebagai informasi, akun PKP adalah wadah layanan perpajakan secara elektronik untuk PKP dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang PPN. Aktivasi akun PKP menjadi sebuah keharusan yang dilakukan oleh wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Dengan memiliki akun PKP, wajib pajak dapat melakukan permintaan sertifikat elektronik dan nomor seri faktur pajak secara online di laman efaktur.pajak.go.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra