KPP PRATAMA KISARAN

Ajukan Permohonan Penghapusan NPWP, Istri WP Diperiksa Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Ajukan Permohonan Penghapusan NPWP, Istri WP Diperiksa Kantor Pajak

Ilustrasi.

KISARAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran memproses permohonan penghapusan NPWP dengan mendatangi alamat wajib pajak di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 7 Juli 2022.

Petugas KPP Pratama Kisaran Nita Kusdiningsih mengatakan tim dari KPP mendatangi alamat wajib pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak atau pemohon telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan NPWP.

“Tim dari KPP Pratama Kisaran melakukan pemeriksaan tujuan lain terkait dengan penghapusan NPWP,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan keterangan pemohon, lanjut Wita, wajib pajak menginginkan untuk bergabung dengan NPWP dengan suami. Hal ini dimungkinkan mengingat NPWP untuk satu keluarga ada pada kepala keluarga, kecuali ada anak yang sudah dewasa dan telah mempunyai penghasilan sendiri.

Dalam kesempatan tersebut, sambungnya, wajib pajak juga menandatangani surat pernyataan tak bersedia melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dan ingin kewajiban pajaknya digabung dengan suami.

Dengan penggabungan NPWP ini, pelaksanaan kewajiban pajak oleh istri yang berpenghasilan dapat digabungkan dengan pelaksanaan kewajiban pajak suami dalam satu NPWP. Meski begitu, istri juga dapat mengajukan NPWP tersendiri.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Istri dapat mengajukan NPWP tersendiri apabila menginginkan pelaksanaan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan menandatangani surat pernyataan melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami.

Sekadar informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan