ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB
Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada proses validasi saat wajib pajak mengajukan keberatan melalui e-objection di DJP Online.

Dalam penyampaian surat keberatan melalui aplikasi e-objection akan dilakukan validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan. Validasi dilakukan berdasarkan pada data dalam sistem informasi Ditjen Pajak (DJP).

“Hasil validasi bukan merupakan penentuan surat keberatan memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan,” bunyi keterangan yang muncul pada aplikasi e-objection DJP Online, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika hasil validasi mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Tujuannya adalah untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Berdasarkan pada penjelasan yang disampaikan DJP dalam laman resminya, ada beberapa syarat pengajuan keberatan. Pertama, keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

Kedua, wajib pajak mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungannya. Hal ini disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, 1 keberatan diajukan hanya untuk 1 surat ketetapan pajak, untuk 1 emotongan pajak, atau untuk 1 pemungutan pajak.

Keempat, wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum surat keberatan disampaikan.

Kelima, keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Keenam, surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak. Dalam hal ditandatangani oleh bukan wajib pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP.

Ketujuh, wajib pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.

DJP menegaskan penyampaian surat keberatan secara elektronik melalui aplikasi e-objection hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang telah memiliki sertifikat elektronik. Aplikasi e-objection merupakan salah satu saluran (channel) penyampaian surat keberatan.

Selain melalui aplikasi e-objection, surat keberatan dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sesuai peraturan yang berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra