KPP PRATAMA SUMEDANG

Ajukan Akun PKP, Permohonan WP Diproses Paling Lambat 10 Hari Kerja

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 April 2023 | 13:30 WIB
Ajukan Akun PKP, Permohonan WP Diproses Paling Lambat 10 Hari Kerja

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mengunjungi lokasi wajib pajak di Margamukti, Sumedang Utara guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak pada 15 Maret 2023.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sumedang Kurniasih Duhitantya Hadiaty mengatakan wajib pajak telah mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) sekaligus aktivasi akun PKP pada 8 Maret 2023.

“Permohonan aktivasi akun PKP yang telah diterima secara lengkap harus ditindaklanjuti paling lambat 10 hari kerja,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (20/4/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kurniasih menjelaskan kunjungan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data yang dicantumkan di dokumen permohonan dengan data di lapangan. Petugas juga menanyakan beberapa hal kepada wajib pajak, seperti kegiatan usaha, omzet, jumlah pegawai, dan status kepemilikan tempat.

Setelah itu, lanjutnya, petugas KPP juga menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak sebagai PKP. Dia juga mengimbau wajib pajak untuk menjaga kerahasiaan user ID, password, sertifikat elektronik, dan passphrase.

“Tidak bisa sembarangan disebarluaskan ke orang lain. Apabila terjadi penyalahgunaan, Ditjen Pajak tidak bertanggung jawab atas hal itu. Jadi, harus dijaga dengan baik kerahasiaannya,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201