KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Ajak WP Manfaatkan Advanced Pricing Agreement, Kanwil Ini Adakan Kelas

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Maret 2023 | 17:31 WIB
Ajak WP Manfaatkan Advanced Pricing Agreement, Kanwil Ini Adakan Kelas

Kelas APA yang digelar Kanwil DJP Jakarta Khusus.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus menggelar kelas edukasi advance pricing agreement (APA). Penyampaian edukasi yang dilaksanakan di Menara Mandiri II, Jakarta Selatan ini dihadiri oleh 25 wajib pajak.

Lewat kelas ini, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan APA sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

"APA perlu dimanfaatkan sebagai salah satu alternatif dari dispute settlement yang baik untuk efisiensi waktu, SDM, dan biaya bagi pihak-pihak yang bersengketa," ujar Irawan, dikutip Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto menambahkan bahwa dengan memanfaatkan APA, wajib pajak bakal memperoleh kepastian hukum atas transaksi afiliasi yang kompleks.

Selanjutnya, APA bermanfaat untuk mencegah potensi timbulnya pengenaan pajak berganda, mengurangi biaya kepatuhan pajak, dan mengurangi beban wajib pajak untuk menyimpan pencatatan atas transaksi afiliasi.

Pada akhir kelas, Kepala Seksi Keberatan dan Banding I Kanwil DJP Jakarta Khusus Bayu Agatyan mengatakan unit vertikal di Kanwil DJP Jakarta Khusus bakal memfasilitasi kebutuhan wajib pajak untuk melaksanakan APA.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Untuk diketahui, APA adalah perjanjian yang terjalin antara beberapa pihak, yakni antara wajib pajak dan DJP; wajib pajak, DJP, dan 1 otoritas pajak negara mitra P3B; atau antara wajib pajak, DJP, dan lebih dari 1 otoritas pajak negara mitra P3B. Perjanjian tersebut dilakukan untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

APA dilakukan berdasarkan inisiatif wajib pajak lewat pengajuan permohonan atau berdasarkan pemberitahuan tertulis dari DJP sebagai tindak lanjut atas pengajuan APA wajib pajak luar negeri kepada otoritas pajak negara mitra.

Kesepakatan yang telah dicapai antara dirjen pajak dan wajib pajak akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan tentang pemberlakukan APA. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor