PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ajak WP Ikut PPS, Menteri ATR Samakan Patuh Pajak dengan Bela Negara

Dian Kurniati | Kamis, 30 Juni 2022 | 15:00 WIB
Ajak WP Ikut PPS, Menteri ATR Samakan Patuh Pajak dengan Bela Negara

Menteri ATR Hadi Tjahjanto dalam unggahan Kementerian ATR di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengajak wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Hadi mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dia meminta wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut karena periodenya akan berakhir hari ini.

"Mari manfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan dengan cara mengungkapkan harta yg belum dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaktim, dikutip pada Kamis (30/5/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Hadi mengatakan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat menjadi lebih baik.

Dia menjelaskan pajak menjadi sumber utama pendapatan negara, memegang peranan penting dalam pembangunan. Misalnya pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp1.265 triliun atau sekitar 70% dari APBN.

Hadi menilai kesadaran dan kepatuhan warga negara dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sangat diperlukan untuk mencapai target penerimaan tersebut. Di sisi lain, kepatuhan membayar pajak juga menjadi salah satu bentuk patriotisme masyarakat kepada negara.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Keterlibatannya warga negara dalam membayar pajak merupakan salah satu bentuk bela negara dalam memberikan kontribusi secara langsung agar peningkatan kesejahteran masyarakat dan pembangunan bangsa dapat terwujud," ujarnya.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga hari ini, 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024