PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ajak WP Ikut PPS, Menteri ATR Samakan Patuh Pajak dengan Bela Negara

Dian Kurniati | Kamis, 30 Juni 2022 | 15:00 WIB
Ajak WP Ikut PPS, Menteri ATR Samakan Patuh Pajak dengan Bela Negara

Menteri ATR Hadi Tjahjanto dalam unggahan Kementerian ATR di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengajak wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Hadi mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dia meminta wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut karena periodenya akan berakhir hari ini.

"Mari manfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan dengan cara mengungkapkan harta yg belum dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaktim, dikutip pada Kamis (30/5/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Hadi mengatakan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat menjadi lebih baik.

Dia menjelaskan pajak menjadi sumber utama pendapatan negara, memegang peranan penting dalam pembangunan. Misalnya pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp1.265 triliun atau sekitar 70% dari APBN.

Hadi menilai kesadaran dan kepatuhan warga negara dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sangat diperlukan untuk mencapai target penerimaan tersebut. Di sisi lain, kepatuhan membayar pajak juga menjadi salah satu bentuk patriotisme masyarakat kepada negara.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

"Keterlibatannya warga negara dalam membayar pajak merupakan salah satu bentuk bela negara dalam memberikan kontribusi secara langsung agar peningkatan kesejahteran masyarakat dan pembangunan bangsa dapat terwujud," ujarnya.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga hari ini, 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra