JEPANG

Ajak Wanita Bekerja, Insentif Pajak Ini Dihapus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:01 WIB
Ajak Wanita Bekerja, Insentif Pajak Ini Dihapus

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang akan menghapus insentif pajak bagi pasangan suami-istri (rumah tangga) yang memiliki satu sumber penghasilan. Ini artinya pasangan yang istrinya tidak bekerja, tidak lagi akan mendapat keringanan pajak.

Politisi Jepang dari Partai Demokrasi Liberal Yoichi Miyazawa mengungkapkan bahwa terobosan kebijakan ini adalah bagian dari reformasi pajak untuk tahun 2017.

“Sudah 20 tahun berlalu sejak reformasi pajak besar-besaran terakhir kali diadakan. Dunia ekonomi telah mengalami banyak perubahan sejak reformasi tersebut, sehingga Jepang butuh reformasi. Proposalnya akan kami selesaikan akhir tahun ini,” ujar Yoichi, Senin (29/8).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Keringanan pajak sebesar ¥380 ribu atau setara Rp48 juta setiap tahunnya ini, membuat banyak wanita yang sudah menikah berpikir dua kali ketika memutuskan untuk bekerja atau tidak. Padahal, saat ini Jepang sedang berusaha mendorong wanita untuk bekerja ketimbang di rumah.

Sebagai gantinya, akan ada proposal yang memberikan keringanan pajak kepada pasangan suami-istri apabila hanya salah satu -baik suami maupun istri- bekerja atau bahkan apabila keduanya bekerja.

Meskipun menjadi bagian dari reformasi, Yoichi menegaskan Pemerintah tetap perlu mempertimbangkan peran kaum wanita yang tidak bekerja. Pasalnya, mereka sebagai ibu rumah tangga juga memiliki tanggung jawab besar dalam urusan rumah tangga.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan untuk membatasi pemberian insentif pajak bagi rumah tangga berpenghasilan tinggi dan akan mengalokasikannya kepada yang berpenghasilan lebih rendah.

Seperti dilansir melalui Nikkei, banyak pihak dari partai oposisi menilai wacana penghapusan dapat memengaruhi pilihan masyarakat dalam proses pemilu selanjutnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor