JEPANG

Ajak Wanita Bekerja, Insentif Pajak Ini Dihapus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:01 WIB
Ajak Wanita Bekerja, Insentif Pajak Ini Dihapus

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang akan menghapus insentif pajak bagi pasangan suami-istri (rumah tangga) yang memiliki satu sumber penghasilan. Ini artinya pasangan yang istrinya tidak bekerja, tidak lagi akan mendapat keringanan pajak.

Politisi Jepang dari Partai Demokrasi Liberal Yoichi Miyazawa mengungkapkan bahwa terobosan kebijakan ini adalah bagian dari reformasi pajak untuk tahun 2017.

“Sudah 20 tahun berlalu sejak reformasi pajak besar-besaran terakhir kali diadakan. Dunia ekonomi telah mengalami banyak perubahan sejak reformasi tersebut, sehingga Jepang butuh reformasi. Proposalnya akan kami selesaikan akhir tahun ini,” ujar Yoichi, Senin (29/8).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Keringanan pajak sebesar ¥380 ribu atau setara Rp48 juta setiap tahunnya ini, membuat banyak wanita yang sudah menikah berpikir dua kali ketika memutuskan untuk bekerja atau tidak. Padahal, saat ini Jepang sedang berusaha mendorong wanita untuk bekerja ketimbang di rumah.

Sebagai gantinya, akan ada proposal yang memberikan keringanan pajak kepada pasangan suami-istri apabila hanya salah satu -baik suami maupun istri- bekerja atau bahkan apabila keduanya bekerja.

Meskipun menjadi bagian dari reformasi, Yoichi menegaskan Pemerintah tetap perlu mempertimbangkan peran kaum wanita yang tidak bekerja. Pasalnya, mereka sebagai ibu rumah tangga juga memiliki tanggung jawab besar dalam urusan rumah tangga.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan untuk membatasi pemberian insentif pajak bagi rumah tangga berpenghasilan tinggi dan akan mengalokasikannya kepada yang berpenghasilan lebih rendah.

Seperti dilansir melalui Nikkei, banyak pihak dari partai oposisi menilai wacana penghapusan dapat memengaruhi pilihan masyarakat dalam proses pemilu selanjutnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya