TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang akan menghapus insentif pajak bagi pasangan suami-istri (rumah tangga) yang memiliki satu sumber penghasilan. Ini artinya pasangan yang istrinya tidak bekerja, tidak lagi akan mendapat keringanan pajak.
Politisi Jepang dari Partai Demokrasi Liberal Yoichi Miyazawa mengungkapkan bahwa terobosan kebijakan ini adalah bagian dari reformasi pajak untuk tahun 2017.
“Sudah 20 tahun berlalu sejak reformasi pajak besar-besaran terakhir kali diadakan. Dunia ekonomi telah mengalami banyak perubahan sejak reformasi tersebut, sehingga Jepang butuh reformasi. Proposalnya akan kami selesaikan akhir tahun ini,” ujar Yoichi, Senin (29/8).
Keringanan pajak sebesar ¥380 ribu atau setara Rp48 juta setiap tahunnya ini, membuat banyak wanita yang sudah menikah berpikir dua kali ketika memutuskan untuk bekerja atau tidak. Padahal, saat ini Jepang sedang berusaha mendorong wanita untuk bekerja ketimbang di rumah.
Sebagai gantinya, akan ada proposal yang memberikan keringanan pajak kepada pasangan suami-istri apabila hanya salah satu -baik suami maupun istri- bekerja atau bahkan apabila keduanya bekerja.
Meskipun menjadi bagian dari reformasi, Yoichi menegaskan Pemerintah tetap perlu mempertimbangkan peran kaum wanita yang tidak bekerja. Pasalnya, mereka sebagai ibu rumah tangga juga memiliki tanggung jawab besar dalam urusan rumah tangga.
Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan untuk membatasi pemberian insentif pajak bagi rumah tangga berpenghasilan tinggi dan akan mengalokasikannya kepada yang berpenghasilan lebih rendah.
Seperti dilansir melalui Nikkei, banyak pihak dari partai oposisi menilai wacana penghapusan dapat memengaruhi pilihan masyarakat dalam proses pemilu selanjutnya. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.