JEPANG

Ajak Wanita Bekerja, Insentif Pajak Ini Dihapus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:01 WIB
Ajak Wanita Bekerja, Insentif Pajak Ini Dihapus

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang akan menghapus insentif pajak bagi pasangan suami-istri (rumah tangga) yang memiliki satu sumber penghasilan. Ini artinya pasangan yang istrinya tidak bekerja, tidak lagi akan mendapat keringanan pajak.

Politisi Jepang dari Partai Demokrasi Liberal Yoichi Miyazawa mengungkapkan bahwa terobosan kebijakan ini adalah bagian dari reformasi pajak untuk tahun 2017.

“Sudah 20 tahun berlalu sejak reformasi pajak besar-besaran terakhir kali diadakan. Dunia ekonomi telah mengalami banyak perubahan sejak reformasi tersebut, sehingga Jepang butuh reformasi. Proposalnya akan kami selesaikan akhir tahun ini,” ujar Yoichi, Senin (29/8).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Keringanan pajak sebesar ¥380 ribu atau setara Rp48 juta setiap tahunnya ini, membuat banyak wanita yang sudah menikah berpikir dua kali ketika memutuskan untuk bekerja atau tidak. Padahal, saat ini Jepang sedang berusaha mendorong wanita untuk bekerja ketimbang di rumah.

Sebagai gantinya, akan ada proposal yang memberikan keringanan pajak kepada pasangan suami-istri apabila hanya salah satu -baik suami maupun istri- bekerja atau bahkan apabila keduanya bekerja.

Meskipun menjadi bagian dari reformasi, Yoichi menegaskan Pemerintah tetap perlu mempertimbangkan peran kaum wanita yang tidak bekerja. Pasalnya, mereka sebagai ibu rumah tangga juga memiliki tanggung jawab besar dalam urusan rumah tangga.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan untuk membatasi pemberian insentif pajak bagi rumah tangga berpenghasilan tinggi dan akan mengalokasikannya kepada yang berpenghasilan lebih rendah.

Seperti dilansir melalui Nikkei, banyak pihak dari partai oposisi menilai wacana penghapusan dapat memengaruhi pilihan masyarakat dalam proses pemilu selanjutnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN