KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak UMKM Naik Kelas, Penyuluh DJP Singgung Omzet Tak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2022 | 15:00 WIB
Ajak UMKM Naik Kelas, Penyuluh DJP Singgung Omzet Tak Kena Pajak

Warga dengan menggunakan perahu motor membawa barang dagang menuju ke sejumlah pulau yang ada di Kepulauan Pahawang, Pesawaran, Lampung, Kamis (30/6/2022). Masyarakat kepulauan Pahawang menggantungkan hidupnya dengan berdagang dan menjadi pemandu wisata. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung bekerja sama dengan pemilik usaha Batik Gabovira melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan kepada wajib pajak UMKM pada 23 Juni 2022.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Fuad Wahyudi mengatakan UMKM yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Silakan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di KPP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fuad menjelaskan wajib pajak UMKM orang pribadi yang menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM juga bisa mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyinggung ketentuan terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Fuad menambahkan otoritas pajak juga selalu berkomitmen membantu UMKM untuk naik kelas dengan menaikkan level dan pendapatan UMKM melalui kegiatan edukasi perpajakan dan Business Development Services (BDS).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Dengan meningkatnya omzet, pajak yang dibayarkan kepada negara juga akan meningkat,” tuturnya.

Sementara itu, pemilik usaha Batik Gabovira Gatot Kartiko menuturkan penyelenggaraan edukasi pajak yang dihadiri sebanyak 15 pelaku usaha tersebut bertujuan untuk mencerahkan dan menambah pengetahuan bagi UMKM dalam menjalankan usahanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra