SELEBRITAS

Ajak Ikut PPS, Boy William: Kewajiban Pajak yang Bolong Langsung Beres

Dian Kurniati | Jumat, 27 Mei 2022 | 11:00 WIB
Ajak Ikut PPS, Boy William: Kewajiban Pajak yang Bolong Langsung Beres

Unggahan @pajakdjpbanten di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Influencer Boy William mengajak wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Boy mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dia pun mengajak wajib pajak tidak melewatkan program tersebut karena periodenya tinggal 1 bulan.

"Untuk kalian yang kewajiban pajaknya masih bolong-bolong dan ada harta yang mungkin belum dilaporkan, ikut saja PPS," katanya dalam video yang diunggah akun instagram @pajakdjpbanten, dikutip pada Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Boy mengatakan setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk membayar pajak dan melaporkan harta secara benar. Menurutnya, pemenuhan kewajiban pajak tersebut akan memberikan kenyamanan sehingga dapat beristirahat lebih nyenyak.

Dalam keterangan yang diunggah Kanwil DJP Banten, Boy tercatat telah mengikuti PPS. Oleh karena itu, dia juga menyarankan agar para wajib pajak segera mengikuti jejaknya memanfaatkan PPS.

"Bayar PPh final, lalu kewajiban kalian yang masih bolong-bolong bisa beres," ujarnya.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Selasa, 10 September 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Siap-Siap PPN Jadi Naik ke 12 Persen, Publik Tagih Kajian Pemerintah

Senin, 09 September 2024 | 17:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Pemerintah Kaji Dampaknya ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN