SELEBRITAS

Ajak Ikut PPS, Boy William: Kewajiban Pajak yang Bolong Langsung Beres

Dian Kurniati | Jumat, 27 Mei 2022 | 11:00 WIB
Ajak Ikut PPS, Boy William: Kewajiban Pajak yang Bolong Langsung Beres

Unggahan @pajakdjpbanten di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Influencer Boy William mengajak wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Boy mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dia pun mengajak wajib pajak tidak melewatkan program tersebut karena periodenya tinggal 1 bulan.

"Untuk kalian yang kewajiban pajaknya masih bolong-bolong dan ada harta yang mungkin belum dilaporkan, ikut saja PPS," katanya dalam video yang diunggah akun instagram @pajakdjpbanten, dikutip pada Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Boy mengatakan setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk membayar pajak dan melaporkan harta secara benar. Menurutnya, pemenuhan kewajiban pajak tersebut akan memberikan kenyamanan sehingga dapat beristirahat lebih nyenyak.

Dalam keterangan yang diunggah Kanwil DJP Banten, Boy tercatat telah mengikuti PPS. Oleh karena itu, dia juga menyarankan agar para wajib pajak segera mengikuti jejaknya memanfaatkan PPS.

"Bayar PPh final, lalu kewajiban kalian yang masih bolong-bolong bisa beres," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan