SELEBRITAS

Ajak Ikut PPS, Boy William: Kewajiban Pajak yang Bolong Langsung Beres

Dian Kurniati | Jumat, 27 Mei 2022 | 11:00 WIB
Ajak Ikut PPS, Boy William: Kewajiban Pajak yang Bolong Langsung Beres

Unggahan @pajakdjpbanten di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Influencer Boy William mengajak wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Boy mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dia pun mengajak wajib pajak tidak melewatkan program tersebut karena periodenya tinggal 1 bulan.

"Untuk kalian yang kewajiban pajaknya masih bolong-bolong dan ada harta yang mungkin belum dilaporkan, ikut saja PPS," katanya dalam video yang diunggah akun instagram @pajakdjpbanten, dikutip pada Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Boy mengatakan setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk membayar pajak dan melaporkan harta secara benar. Menurutnya, pemenuhan kewajiban pajak tersebut akan memberikan kenyamanan sehingga dapat beristirahat lebih nyenyak.

Dalam keterangan yang diunggah Kanwil DJP Banten, Boy tercatat telah mengikuti PPS. Oleh karena itu, dia juga menyarankan agar para wajib pajak segera mengikuti jejaknya memanfaatkan PPS.

"Bayar PPh final, lalu kewajiban kalian yang masih bolong-bolong bisa beres," ujarnya.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi