KPP PRATAMA KENDARI

Ajak Dokter Ikut PPS, KPP Ini Sosialisasikan Ini

Dian Kurniati | Minggu, 13 Februari 2022 | 09:30 WIB
Ajak Dokter Ikut PPS, KPP Ini Sosialisasikan Ini

Suasana acara sosialisasi PPS oleh KPP Pratama Kendari kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Tenggara. (foto: Instagram @pajakkendari)

KENDARI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya menyosialisasikan program pengungkapan sukarela (PPS) kepada seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak dengan profesi sebagai dokter, pada tahun ini.

KPP Pratama Kendari misalnya telah menyosialisasikan PPS kepada para dokter di Sulawesi Tengah. KPP mengajak para dokter memanfaatkan momentum PPS untuk dapat melaporkan harta yang belum disampaikan dalam SPT Tahunan.

"PPS merupakan pemberian kesempatan para dokter sebagai wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela," sebut KPP dalam akun Instagram @pajakkendari, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

KPP menjelaskan otoritas pajak menyelenggarakan sosialisasi terkait dengan PPS untuk membangun kepatuhan sukarela wajib pajak. Sosialisasi tersebut salah satunya dilakukan kepada para dokter yang tergabung dalam organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulteng.

Dalam sosialisasi tersebut, Tim Penyuluh KPP Pratama Kendari menjelaskan terkait dengan ruang lingkup kebijakan, tata cara pengungkapan, ketentuan pengalihan harta, ketentuan penginvestasian harta bersih, serta tata cara pembayaran.

"Harapan berlangsungnya kegiatan penyuluhan ini, para dokter dapat segera ikut andil sebagai peserta program ini," jelas KPP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya diselenggarakan selama 6 bulan, yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN