UU CIPTA KERJA

Airlangga: Seluruh Aturan Perpajakan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Muhamad Wildan | Senin, 29 November 2021 | 14:13 WIB
Airlangga: Seluruh Aturan Perpajakan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim seluruh ketentuan pelaksana dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, mulai dari ketentuan tentang lembaga pengelola investasi (LPI), perizinan, kemudahan bagi UMKM, hingga perpajakan masih tetap berlaku. Pernyataan pemerintah ini menyusul dinyatakannya UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan seluruh aturan turunan dari setiap klaster UU Cipta Kerja telah diundangkan sebelum Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dibacakan. Dengan demikian, seluruh aturan turunan UU Cipta Kerja masih berlaku.

"Kemudahan usaha di bidang perpajakan dan pelaksanaan perizinan berusaha atau OSS tetap berjalan untuk perizinan berusaha baru atau perpanjangan," ujar Airlangga, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Tak hanya aturan turunan, kebijakan-kebijakan strategis yang telah diputuskan berdasarkan UU Cipta Kerja juga disebut tetap berlaku. Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja, Indonesia Investment Authority (INA), telah mendapatkan PMN sebesar Rp30 triliun dalam bentuk dana tunai dan sebesar Rp45 triliun dalam bentuk pengalihan saham negara.

Seluruh aturan pelaksana yang menjadi dasar pendirian INA dan pemberian PMN telah ditetapkan sebelum putusan MK dibacakan. "Dengan demikian, operasionalisasi INA tetap berjalan sesuai dengan putusan MK," ujar Airlangga.

Secara umum, operasionalisasi dari seluruh ketentuan UU Cipta Kerja tetap berjalan sesuai dengan aturan-aturan pelaksana yang telah terbit sebelum Putusan MK dibacakan.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Operasionalisasi dari UU Cipta Kerja tetap berjalan pada semua sektor baik di pusat maupun di daerah. "Menteri dalam negeri akan menyampaikan instruksi menteri dalam negeri kepada kepala daerah terkait dengan operasionalisasi dari UU Cipta Kerja," ujar Airlangga.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat akibat penyusunannya yang tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

MK memerintahkan kepada pemerintah dan DPR RI selaku pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dalam waktu 2 tahun. Bila tidak, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Selama 2 tahun ke depan ketika pembentukan UU Cipta Kerja masih dilakukan perbaikan, pemerintah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis berdasarkan UU Cipta Kerja dan dilarang mengeluarkan aturan pelaksana baru. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember