BUNGA KREDIT PERBANKAN

Airlangga Desak Perbankan Segera Turunkan Bunga Kredit

Dian Kurniati | Kamis, 05 Maret 2020 | 13:45 WIB
Airlangga Desak Perbankan Segera Turunkan Bunga Kredit

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah meminta para perbankan segera menurunkan bunga kredit setelah suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate diturunkan 25 basis points dari 5,00% menjadi 4,75%.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan respons yang cepat dari para perbankan sangat dibutuhkan guna menggerakkan sektor riil. Apalagi di tengah kondisi saat ini yang rentan pelemahan ekonomi akibat isu virus Corona.

“Bunganya pemerintah, kan, sudah diputuskan 6% untuk KUR jadi dihadapkan kredit yang lain tidak terlalu jauh. Kan, yang sudah single digit ada beberapa,” katanya di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Airlangga telah mengumpulkan perbankan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, BI, dan OJK hari ini. Dalam pertemuan itu, dia ingin ada upaya stimulus bersama untuk menekan dampak virus Corona terhadap perekonomian.

Tak hanya menurunkan bunga KUR, lanjutnya, plafon penyaluran pun ditambah menjadi Rp190 triliun. Oleh karena itu, dia menilai perbankan bisa ikut menurunkan bunga kreditnya agar semakin menarik untuk masyarakat.

Selain itu, Airlangga juga menjanjikan stimulus fiskal lanjutan untuk menangkal efek isu Corona terhadap perekonomian. Menurutnya, stimulus berikutnya akan mengutamakan kemudahan ekspor-impor pada para pelaku industri.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Merespons permintaan Airlangga tersebut, Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan perbankan saat ini sedang melakukan uji tekanan dalam menghadapi situasi tersulit atau stress testing.

“Kami di perbankan melakukan kolaborasi untuk merespons dan mengimplementasikan kebijakan ini agar transmisinya lebih cepat dan efektif guna menjaga level pertumbuhan,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?