BELGIA

Airbnb Setuju Data Transaksi Digital Disetorkan Kepada Otoritas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 April 2021 | 10:21 WIB
Airbnb Setuju Data Transaksi Digital Disetorkan Kepada Otoritas Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Platform akomodasi turis asal Amerika Serikat (AS), Airbnb menyambut baik kesepakatan Uni Eropa tentang pelaporan penjualan untuk kepentingan pajak kegiatan ekonomi digital di pasar Eropa.

Airbnb mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak pelaku ekonomi digital dengan mewajibkan para penyedia layanan untuk memberikan data penjualan atau transaksi kepada otoritas pajak. Airbnb menilai kewajiban pelaporan data penjualan perlu standardisasi.

"Kami ingin menjadi mitra yang baik dalam masalah perpajakan dan tindakan ini memungkinkan kami bekerja sama dengan lebih banyak pemerintah guna membantu pemilik properti mengikuti aturan," tulis keterangan Airbnb dikutip Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pekan lalu, Dewan Uni Eropa mengadopsi aturan baru untuk meningkatkan kerja sama administrasi negara anggota di bidang perpajakan. Aturan tersebut mewajibkan operator platform digital yang beroperasi di Uni Eropa menyampaikan data transaksi kepada otoritas pajak.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku pada marketplace yang mempertemukan penjual dan pembeli seperti Amazon dan Airbnb. Kewajiban pelaporan data juga berlaku untuk platform media sosial seperti Facebook dan Instagram. Ketentuan tersebut efektif berlaku pada 1 Januari 2023.

Dewan Uni Eropa menyebutkan revisi kerja sama administrasi di bidang perpajakan memungkinkan otoritas pajak negara anggota mendeteksi pendapatan yang diperoleh wajib pajak melalui platform digital.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Nanti, data dan informasi yang dikumpulkan akan menentukan kewajiban perpajakan yang relevan bagi yang mendapatkan penghasilan secara daring. Kewajiban pelaporan data ini juga makin urgen manakala kegiatan ekonomi digital makin tinggi.

Bila tidak diantisipasi, banyak negara anggota Uni Eropa yang bakal kehilangan potensi penerimaan karena bisnis online pada umumnya tidak atau belum membayar pajak.

"Situasi ini menciptakan kehilangan pendapatan pajak dari negara anggota dan menciptakan ketidaksetaraan dibandingkan bisnis komersial konvensional dan toko tradisional," tulis pernyataan Dewan Uni Eropa seperti dilansir macaubusiness.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra