BELGIA

Airbnb Setuju Data Transaksi Digital Disetorkan Kepada Otoritas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 April 2021 | 10:21 WIB
Airbnb Setuju Data Transaksi Digital Disetorkan Kepada Otoritas Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Platform akomodasi turis asal Amerika Serikat (AS), Airbnb menyambut baik kesepakatan Uni Eropa tentang pelaporan penjualan untuk kepentingan pajak kegiatan ekonomi digital di pasar Eropa.

Airbnb mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak pelaku ekonomi digital dengan mewajibkan para penyedia layanan untuk memberikan data penjualan atau transaksi kepada otoritas pajak. Airbnb menilai kewajiban pelaporan data penjualan perlu standardisasi.

"Kami ingin menjadi mitra yang baik dalam masalah perpajakan dan tindakan ini memungkinkan kami bekerja sama dengan lebih banyak pemerintah guna membantu pemilik properti mengikuti aturan," tulis keterangan Airbnb dikutip Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Pekan lalu, Dewan Uni Eropa mengadopsi aturan baru untuk meningkatkan kerja sama administrasi negara anggota di bidang perpajakan. Aturan tersebut mewajibkan operator platform digital yang beroperasi di Uni Eropa menyampaikan data transaksi kepada otoritas pajak.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku pada marketplace yang mempertemukan penjual dan pembeli seperti Amazon dan Airbnb. Kewajiban pelaporan data juga berlaku untuk platform media sosial seperti Facebook dan Instagram. Ketentuan tersebut efektif berlaku pada 1 Januari 2023.

Dewan Uni Eropa menyebutkan revisi kerja sama administrasi di bidang perpajakan memungkinkan otoritas pajak negara anggota mendeteksi pendapatan yang diperoleh wajib pajak melalui platform digital.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Nanti, data dan informasi yang dikumpulkan akan menentukan kewajiban perpajakan yang relevan bagi yang mendapatkan penghasilan secara daring. Kewajiban pelaporan data ini juga makin urgen manakala kegiatan ekonomi digital makin tinggi.

Bila tidak diantisipasi, banyak negara anggota Uni Eropa yang bakal kehilangan potensi penerimaan karena bisnis online pada umumnya tidak atau belum membayar pajak.

"Situasi ini menciptakan kehilangan pendapatan pajak dari negara anggota dan menciptakan ketidaksetaraan dibandingkan bisnis komersial konvensional dan toko tradisional," tulis pernyataan Dewan Uni Eropa seperti dilansir macaubusiness.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif