INGGRIS

AirBnB Akhirnya Bayar Kekurangan Setoran Pajak Hingga Rp34 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Oktober 2020 | 08:00 WIB
AirBnB Akhirnya Bayar Kekurangan Setoran Pajak Hingga Rp34 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews – Penyedia aplikasi layanan sewa properti AirBnB sepakat untuk membayar kekurangan setoran pajak kepada pemerintah Inggris senilai £1,8 juta atau setara Rp34,3 miliar.

AirBnB memenuhi permintaan otoritas pajak Her Majesty's Revenue and Customs (HMRC) atas piutang pajak senilai £1,8 juta atas laba operasi 2019. Pajak tambahan tersebut juga telah disetor ke kas negara pada pekan ini.

"Selama 2019, perusahaan menerima penilaian ulang HMRC yang menghasilkan tambahan utang pajak sebesar £1,8 juta," tulis keterangan resmi AirBnB dikutip Kamis (01/10/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dalam beberapa tahun terakhir HMRC dan otoritas pajak negara Eropa lainnya konsisten mengejar tambahan penerimaan dari perusahaan digital asing yang beroperasi di wilayah yurisdiksinya.

Upaya itu pun berhasil. Tahun lalu, AirBnB membayar pajak £1,1 juta (sebelum direvisi) atas laba operasi 2019 di wilayah Inggris. Jumlah setoran pajak tersebut naik signifikan dari tahun pajak 2018 sebesar £146.000,00.

"Kami berkomitmen untuk bekerja dalam kemitraan yang baik dengan pemerintah dan tentu saja kerja sama akan terus berlanjut dengan HMRC," sebut AirBnb.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Relasi AirBnB dengan otoritas pajak Inggris selama ini terbilang harmonis. Sebelum membayar pajak tambahan, AirBnB memberikan data pelapak jasa persewaan properti di Inggris secara sukarela kepada HMRC.

Data pengguna atau pelapak di platform AirBnB yang disetor kepada otoritas berlaku untuk semua transaksi yang dilakukan pada periode 2017-2018 dan 2018-2019.

Dari data tersebut, HMRC memproyeksikan masalah perpajakan bagi wajib pajak yang menyewakan properti lewat aplikasi daring dapat tuntas tahun depan sehingga kesetaraan berusaha antara pelaku usaha digital dan konvensional dapat tercipta.

"Kami melakukan kerja sama dengan Airbnb untuk mengatasi konsekuensi pajak yang timbul dari perubahan ini dengan komitmen menciptakan level playing field bagi semua pelaku usaha," tulis keterangan HMRC seperti dikutip nasdaq.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra