ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Urus Sertifikat Tanah Warisan, Perlu Lunasi Pajak PHTB?

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Ahli Waris Urus Sertifikat Tanah Warisan, Perlu Lunasi Pajak PHTB?

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Seorang wajib pajak mendatangi KP2KP Sinjai untuk melakukan konsultasi perpajakan. Dirinya diminta notaris untuk menyelesaikan kewajiban pajak atas tanah warisan yang diterimanya.

Usut punya usut, wajib pajak tersebut memang berniat mengurus sertifikat tanah atas warisan berupa tanah dan/atau bangunan yang diterima keluarganya. Saat mengurus dokumen sertifikat tanah melalui notaris, dirinya diimbau untuk mengurus terlebih dulu pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan tanah dan/atau bangunan (PHTB).

"Tanah ini mulanya milik ayah saya yang meninggal. Keluarga saya selaku salah satu ahli waris berniat urus sertifikatnya agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Kemudian kami diarahkan untuk mengurus pajak atas pengalihan tanah dan/atau bangunannya terlebih dahulu," jelas wajib pajak tersebut dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Merespons pertanyaan wajib pajak tersebut, Hikmah selaku petugas KP2KP Sinjai menjelaskan bahwa pengalihan tanah dan/atau bangunan memang merupakan objek PPh Final. Salah satu jenis pengalihan yang dimaksud adalah waris.

Hanya saja, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2016 tentang PPh Atas Penghasilan dari PHTB dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, pengalihan hak berupa waris ini mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPh final.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, ahli waris dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas PPHTB warisan melalui pos ke kantor pajak.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Perlu dicatat, salah satu syarat pembebasan PPh adalah tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Jika diperinci, ada 4 kriteria PHTB yang memerlukan SKB antara lain, pertama, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan PHTB dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Kedua, orang pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:
Keuntungan dari Harta yang Dihibahkan Bebas Pajak, Begini Aturannya

Ketentuan hibah tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan sepanjang hibah yang dilakukan tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Ketiga, badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Aturan hibah oleh badan tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan sepanjang hibah yang dilakukan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Keempat, PHTB karena warisan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja