KABUPATEN SIDOARJO

Ahli Waris Prajurit KRI Nanggala 402 Dapat Pembebasan BPHTB dan IMB

Muhamad Wildan | Minggu, 14 November 2021 | 16:00 WIB
Ahli Waris Prajurit KRI Nanggala 402 Dapat Pembebasan BPHTB dan IMB

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo memberikan fasilitas pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi izin mendirikan banngunan (IMB) kepada para ahli waris prajurit KRI Nanggala 402.

Pembebasan PBB dan retribusi IMB diberikan atas perumahan khusus yang dibangun pemerintah bagi ahli waris 53 prajurit KRI Nanggala. Adapun perumahan tersebut dibangun di atas lahan 2 hektar di Desa Kedung Kendo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

"Kabupaten Sidoarjo menjamin biaya pajak BPHTB kemudian IMB sudah tuntas dan gratis," ujar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain itu, lanjut Ahmad, Pemkab akan memberikan pelatihan keterampilan kerja serta beasiswa bagi anak-anak prajurit KRI Nanggala 402.

"Pemkab Sidoarjo akan memfasilitasi beliau-beliau para ahli waris Pahlawan Nanggala 402 dalam pekerjaan, terutama para istri agar bisa survive ke depannya," ujar Gus Muhdlor seperti dilansir suarasurabaya.net.

Untuk diketahui, dalam pembangunan 53 rumah tersebut, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut V. Seluruh rumah telah mulai dibangun pada 23 Agustus 2021 dan ditargetkan selesai pada Desember 2021.

"Permasalahan surat menyurat baik sertifikat rumah dan tanah tidak ada permasalahan. Semoga perumahan ini bisa bermanfaat bagi anak mereka," ujar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar