KABUPATEN SIDOARJO

Ahli Waris Prajurit KRI Nanggala 402 Dapat Pembebasan BPHTB dan IMB

Muhamad Wildan | Minggu, 14 November 2021 | 16:00 WIB
Ahli Waris Prajurit KRI Nanggala 402 Dapat Pembebasan BPHTB dan IMB

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo memberikan fasilitas pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi izin mendirikan banngunan (IMB) kepada para ahli waris prajurit KRI Nanggala 402.

Pembebasan PBB dan retribusi IMB diberikan atas perumahan khusus yang dibangun pemerintah bagi ahli waris 53 prajurit KRI Nanggala. Adapun perumahan tersebut dibangun di atas lahan 2 hektar di Desa Kedung Kendo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

"Kabupaten Sidoarjo menjamin biaya pajak BPHTB kemudian IMB sudah tuntas dan gratis," ujar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Selain itu, lanjut Ahmad, Pemkab akan memberikan pelatihan keterampilan kerja serta beasiswa bagi anak-anak prajurit KRI Nanggala 402.

"Pemkab Sidoarjo akan memfasilitasi beliau-beliau para ahli waris Pahlawan Nanggala 402 dalam pekerjaan, terutama para istri agar bisa survive ke depannya," ujar Gus Muhdlor seperti dilansir suarasurabaya.net.

Untuk diketahui, dalam pembangunan 53 rumah tersebut, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut V. Seluruh rumah telah mulai dibangun pada 23 Agustus 2021 dan ditargetkan selesai pada Desember 2021.

"Permasalahan surat menyurat baik sertifikat rumah dan tanah tidak ada permasalahan. Semoga perumahan ini bisa bermanfaat bagi anak mereka," ujar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI