ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB
Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan UU KUP, wajib pajak warisan belum terbagi dapat diwakili oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil wajib pajak warisan belum terbagi.

Dalam hal jumlah penerima warisan ada lebih dari satu orang, wajib pajak warisan belum terbagi tetap diwakili oleh satu orang saja.

"Silakan menunjuk salah seorang ahli waris [dalam hal jumlah penerima warisan lebih dari satu]," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Senin (17/6/2024).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Sebagai informasi, kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari warisan belum terbagi dilaksanakan dan diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus wasiat. Wakil tersebut perlu mengajukan pendaftaran wajib pajak warisan belum terbagi kepada kantor pajak.

Dalam mengajukan pendaftaran wajib pajak warisan belum terbagi, wakil dari ahli waris perlu melampirkan surat keterangan kematian dan pewaris, fotokopo akta kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia.

Selain itu, wakil dari ahli waris juga perlu menunjukkan kedudukan sebagai wakil wajib pajak warisan belum terbagi seperti fotokopi kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris.

Selanjutnya, wajib pajak warisan belum terbagi harus mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP