Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan UU KUP, wajib pajak warisan belum terbagi dapat diwakili oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil wajib pajak warisan belum terbagi.
Dalam hal jumlah penerima warisan ada lebih dari satu orang, wajib pajak warisan belum terbagi tetap diwakili oleh satu orang saja.
"Silakan menunjuk salah seorang ahli waris [dalam hal jumlah penerima warisan lebih dari satu]," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Senin (17/6/2024).
Sebagai informasi, kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari warisan belum terbagi dilaksanakan dan diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus wasiat. Wakil tersebut perlu mengajukan pendaftaran wajib pajak warisan belum terbagi kepada kantor pajak.
Dalam mengajukan pendaftaran wajib pajak warisan belum terbagi, wakil dari ahli waris perlu melampirkan surat keterangan kematian dan pewaris, fotokopo akta kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia.
Selain itu, wakil dari ahli waris juga perlu menunjukkan kedudukan sebagai wakil wajib pajak warisan belum terbagi seperti fotokopi kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris.
Selanjutnya, wajib pajak warisan belum terbagi harus mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.