KP2KP SINJAI

Agen Wisata Umrah Butuh Cetak SKF, Petugas Pajak Jelaskan Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2023 | 17:00 WIB
Agen Wisata Umrah Butuh Cetak SKF, Petugas Pajak Jelaskan Caranya

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penjelasan kepada wajib pajak badan berinisial PT A terkait dengan cara mendapatkan surat keterangan fiskal, pada 24 Oktober 2023.

Direktur PT A mengatakan perusahaan memerlukan surat keterangan fiskal (SKF) sebagai syarat izin pendirian penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Oleh karena itu, ia mengunjungi KP2KP Pinrang untuk meminta asistensi.

“Saya dimintakan SKF sebagai syarat izin pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” kata sang direktur seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merespons permohonan tersebut, petugas KP2KP Pinrang Kadek lantas memberikan panduan kepada wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak bisa mendapatkan SKF dengan mengakses DJP Online atau www.pajak.go.id.

Mula-mula, wajib pajak mengakses DJP Online. Setelah login, wajib dapat mengaktifkan layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terlebih dahulu pada menu Profil. Setelah layanan sudah diaktifkan, wajib pajak bisa mencetak SKF di layanan KSWP.

“Silakan klik info KSWP, lalu pilih SKF dengan keperluan pencetakan SKF adalah izin operasional sebagai PPIU,” tutur Kadek.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, SKF adalah surat yang diterbitkan oleh DJP yang berisikan data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu, seperti pelaporan SPT Tahunan dua tahun terakhir, pelunasan utang pajak, serta tidak sedang disidik.

SKF biasanya diperlukan wajib pajak sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra