Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penjelasan kepada wajib pajak badan berinisial PT A terkait dengan cara mendapatkan surat keterangan fiskal, pada 24 Oktober 2023.
Direktur PT A mengatakan perusahaan memerlukan surat keterangan fiskal (SKF) sebagai syarat izin pendirian penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Oleh karena itu, ia mengunjungi KP2KP Pinrang untuk meminta asistensi.
“Saya dimintakan SKF sebagai syarat izin pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” kata sang direktur seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (24/11/2023).
Merespons permohonan tersebut, petugas KP2KP Pinrang Kadek lantas memberikan panduan kepada wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak bisa mendapatkan SKF dengan mengakses DJP Online atau www.pajak.go.id.
Mula-mula, wajib pajak mengakses DJP Online. Setelah login, wajib dapat mengaktifkan layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terlebih dahulu pada menu Profil. Setelah layanan sudah diaktifkan, wajib pajak bisa mencetak SKF di layanan KSWP.
“Silakan klik info KSWP, lalu pilih SKF dengan keperluan pencetakan SKF adalah izin operasional sebagai PPIU,” tutur Kadek.
Sebagai informasi, SKF adalah surat yang diterbitkan oleh DJP yang berisikan data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu, seperti pelaporan SPT Tahunan dua tahun terakhir, pelunasan utang pajak, serta tidak sedang disidik.
SKF biasanya diperlukan wajib pajak sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.