KP2KP SINJAI

Agen Wisata Umrah Butuh Cetak SKF, Petugas Pajak Jelaskan Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2023 | 17:00 WIB
Agen Wisata Umrah Butuh Cetak SKF, Petugas Pajak Jelaskan Caranya

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penjelasan kepada wajib pajak badan berinisial PT A terkait dengan cara mendapatkan surat keterangan fiskal, pada 24 Oktober 2023.

Direktur PT A mengatakan perusahaan memerlukan surat keterangan fiskal (SKF) sebagai syarat izin pendirian penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Oleh karena itu, ia mengunjungi KP2KP Pinrang untuk meminta asistensi.

“Saya dimintakan SKF sebagai syarat izin pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” kata sang direktur seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Merespons permohonan tersebut, petugas KP2KP Pinrang Kadek lantas memberikan panduan kepada wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak bisa mendapatkan SKF dengan mengakses DJP Online atau www.pajak.go.id.

Mula-mula, wajib pajak mengakses DJP Online. Setelah login, wajib dapat mengaktifkan layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terlebih dahulu pada menu Profil. Setelah layanan sudah diaktifkan, wajib pajak bisa mencetak SKF di layanan KSWP.

“Silakan klik info KSWP, lalu pilih SKF dengan keperluan pencetakan SKF adalah izin operasional sebagai PPIU,” tutur Kadek.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Sebagai informasi, SKF adalah surat yang diterbitkan oleh DJP yang berisikan data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu, seperti pelaporan SPT Tahunan dua tahun terakhir, pelunasan utang pajak, serta tidak sedang disidik.

SKF biasanya diperlukan wajib pajak sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?