KPP PRATAMA TABANAN

Agen LPG Tak Balas SP2DK, Petugas Pajak Datangi Tempat Usaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 September 2022 | 10:30 WIB
Agen LPG Tak Balas SP2DK, Petugas Pajak Datangi Tempat Usaha

Petugas dari KPP Pratama Tabanan melakukan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak. (foto: DJP/I Nyoman Sumarjaya)

TABANAN, DDTCNews - KPP Pratama Tabanan mengadakan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak pada 11 Agustus 2022 guna menindaklanjuti penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Account Representative Seksi Pengawasan KPP Pratama Tabanan I Nyoman Sumarjaya mengatakan kunjungan ini dilakukan pada wajib pajak yang merupakan agen LPG. Menurutnya, kunjungan ini dilakukan untuk meminta penjelasan dari wajib pajak.

“Wajib pajak sudah dikirimkan SP2DK melalui POS, tetapi belum ada balasan dalam waktu 14 hari sehingga kami datangi langsung ke tempat mereka untuk meminta penjelasan terkait dengan data,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Nyoman menjelaskan SP2DK ini diterbitkan apabila terdapat kecenderungan wajib pajak melakukan penyimpangan atau tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tabanan I Wayan Putratenaya menuturkan petugas memberikan pemahaman kepada wajib pajak bahwa SP2DK merupakan bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

“Walaupun DJP telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan,” tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, lanjut Wayan, otoritas pajak berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat sehingga penerimaan pajak menjadi optimal.

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan